1⃣4⃣8⃣ Jika Pakaian Seseorang Melebihi Mata Kaki (Isbal), Apakah Sholatnya Sah ?

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah

Jika Pakaian Seseorang Melebihi Mata Kaki Maka Hukumnya adalah Haram, sebagaimana Sabda Nabi Sholallahu Alaihi Wa Salam :"Setiap Kain yang Berada di bawah Mata Kaki Berada di Neraka" (Hr Al Bukhori) Rosulullah Menagatakan Izar (Sarung) Namun Maksudnya adalah Seluruh jenis Pakaian (yang Menutupi Mata Kaki) .

Oleh Karena Itu Hendaknya seorang yang akan Sholat mengangkat Pakaian nya Diatas Mata Kaki nya, Adapun jika Sholat Pakaiannya menutupi Mata Kaki, para Ulama Berbeda Pendapat Terkait ini;

1⃣. Sebagian Ulama Menyebutkan Sholat nya Sah Karena Telah Melaksanakan Kewajiban, Yakni Menutup Aurat Ketika Sholat.

2⃣.  Pendapat Lainya Sholat nya Tidak Sah,*_ karena Menutup Aurat namun dengan Sesuatu yang di Haramkan, dan Hendaknya jika seseorang Ingin Menutup Aurat dengan pakaian yang di Perbolehkan secara Syar'i.

Sungguh Seseorang yang berpakaian dengan Menutupi Mata Kaki nya, dia berapa pada Keadaan yang Membahayakan, Hendaknya dia bertaqwa kepada Allah Ta'ala kemudian Mengangkat Pakaian nya.

(Majmu' Fatawa Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaiment 12/305-306 )

والله أعلم بالصواب

KESIMPULAN

1. Kami Memilih pendapat Kedua Yakni Tidak Sah atau Minimal KURANG SEMPURNA SHOKATNYA, karena Dalam Penjabaran yang Lain, Syeikh Utsaiment Rahimahullah mengatakan Sholat seseorang yang Isbal Sah, Namun dia Berdosa karena melakukan Sesuatu yang di Larang Oleh Syariah.

2. Kami Menghargai jika Ada Saudara Kami yang Memilih Pendapat Pertama, Yakni Masih Isbal dalam Sholat dan Memilih Pendapat Pertama.

3. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah

Ingin Amal Jariyah? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI

Banjar Agung, 27 April 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1⃣4⃣8⃣ Jika Pakaian Seseorang Melebihi Mata Kaki (Isbal), Apakah Sholatnya Sah ?"

Post a Comment