Waktu Yang Makruh Menguburkan Jenazah
Diantara Waktu yang MAKRUH Hukumnya untuk melaksanakan Pemakanam adalah;
1. Saat Terbitnya Matahari, Saat Matahari Tepat di atas Kepala, dan Saat Matahari Tenggelam. Sebagaima Hadist dari Uqbah bin Amir
( Hr Muslim 831, Abu Daud 3176, At Tirmidzi 1035, An Nasaai 1/275, Ibnu Majah 1519 )
2. Menguburkan Jenazah Pada Malam hari, tanpa adanya Perkara Yang Darurat
( Hr Muslim 936, Abu Daud 3148, Ahmad 3/329 ).
Salah satu hikmah-nya Adalah Jika Siang Hari banyak yang Ikut Menyolatkan Jenazah, kecuali Memang Keadaan Yang Terpaksa
( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 322 )
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
( Pembina Grup FUP dan Da'i Madina )
0 Response to "Waktu Yang Makruh Menguburkan Jenazah"
Post a Comment