Fawaid 6. APA HUKUM MEMAKAI BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN?

_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du..._

Dalam Fiqih Memakai Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin  Di Sebut *الغصب* atau AL GOSBU Biasanya Bahasa Sederhana di Artikan Merampas/Memakai Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin, Para Ulama MENGHUKUMI SEBAGAI AL KABAAIR Atau Dosa Besar, Al Ghosbu Sendiri di bagi Menjadi 2;

_*1⃣. Ghosbu Bil Amwaal/Harta Atau Barang Yang Berharga*_, Misalnya Seseorang Memakai Barang Motor Teman nya Tidak Izin Terlebih dahulu MAKA HARAM HUKUMNYA, Pertaanya Bagaimana Status Barang Yang di Bawa Tadi? ada 2 Keadaan biasanya Terjadi, Pertama Jika Barang nya Rusak atau Hilang maka Wajib di Ganti Dengan Nilai yang Tertinggi Pada Waktu itu, kemudian yang Kedua Jika Barang nya Kembali Dan tidak Rusak Maka selama dia Membawa Tadi Di Hitung Sewa, Misal SEWA MOTOR Urf/Keumuman yang Ada 1 Hari 25.000, Sehingga jika 2 Hari Membawa  Motor tadi Maka Wajib Membayar kepada Pemilik Motor senilai Rp 50,000.

_*2⃣. GOSBU BIL IKHTISOS, Yakni Merampas HAK KEPEMILIKAN*_, Yakni Merampas Hak Orang Lain, Misal Seseorang yang Sedang Duduk Kemudian kita Memintanya Pergi Kemudian kita Duduk di Tempat yang Di duduki Teman Kita Tadi, Perbuatan ini Adalah HARAM dan Termasuk DOSA BESAR, maka Seyogyanya di Hindari dan Tidak Kita Lakukan, Bagaimana kalau Terlanjur Sudah di Lakukan? Maka Kita Wajib Bertaubat kepada Allah Ta'ala Kemudian Mengembalikan Hak Milik Saudara Kita.

_*©Indahnya Islam Dalam Bermuammalah©*_

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA


_Bogor, 25 November 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_

_✍🏻Nur Ahmad_

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fawaid 6. APA HUKUM MEMAKAI BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN?"

Post a Comment