HUKUM MENYOLATKAN JENAZAH YANG BELUM JELAS AGAMANYA

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah... Amma Bakdu

Mungkin di Antara Kita Mengalami Keadaan, Atau Mendengar Cerita, atau membaca Berita di Temukanya Jenazah yang Tidak Beridentitas dan Secara Otomatis tidak di ketahui Apa Agama dari Jenazah tadi, lalu apa yang Harus di lakukan? Apakah kita Harus Menyolatkan dan Lain Sebagainya, Sebagaimana Layaknya Orang Muslim.


Para Ulama Menghukumi Di Lihat Pada Dhohir si Mayat, di lihat tanda Tanda Khusus keislaman seseorang Misal dari Pakaiannya, Apakah dia di Khitan atau Tanda Lainya Yang Merupakan tanda Khusus Seorang Muslim, Jika di Dapatkan Tanda tanda itu, maka Si Mayat di Mandikan dan Di Sholatkan, NAMUN jika Tanda tanda Tadi tidak di Dapati maka lihat Keadaan Negara di Mana Mayat itu di Temukan, Jika :


  1. Jika mayat di Temukan di Negara Islam /Mayoritas Muslim, maka Si Jenazah Di Urus dengan Cara Muslim Yakni di Mandikan dan Di Kafani.
  2. Jika di Temukan di Negara Kafir /Mayoritas Kafir Maka tidak Perlu di Mandikan dan Di Sholatkan. Ini Adalah Pendapat Imam Ahmad.


والله أعلم بالصواب

(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 1/649)

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA

Banjar Agung, 05 Desember 2017

Pembina FUP dan Da'i Madina

Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENYOLATKAN JENAZAH YANG BELUM JELAS AGAMANYA"

Post a Comment