Suami Boleh Memandikan Jenazah Istri?
Seorang Suami di Perbolehkan untuk Memandikan Jenazah Istrinya,
( Al Umm Imam Syafi'i 1/242, Al. Musalla 5/174, Al Majmu' 5/132, Nail Al-Author 4/27 )
Ini Berdasarkan Hadist Aisyah Radhiallahu Anha terkait hal ini, seperti Sabda Rosulullah Shalalahu Alaihi Wa Salam kepada Beliau :
"Andaikata Engkau Meninggal Duluan Sebelum Aku, Aku Akan Memandikanmu, Mengkafamimu, Menyolatkanmu dan Menguburkan Kamu"
( Hr Ahmad 6/228, Ibnu Majah 1465, Ad Darimi 1/37 Derajat Hadits ini adalah Hasan Lighoirihi )
(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 306)
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
Pembina Grup FUP Dan Da'i MADINA LAMPUNG
0 Response to "Suami Boleh Memandikan Jenazah Istri?"
Post a Comment