112. Memakai Pakaian Berwarna Merah Bagi Laki-Laki, Bolehkah?
MEMAKAI PAKAIAN BERWARNA MERAH BAGI LAKI-LAKI, BOLEHKAH?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Para Ulama Berbeda Pendapat Terkait Ini, Paling tidak ada 7 Pendapat, Namun kami Rangkum menjadi 2 Poin Saja.
1⃣. MAKRUH MENGGUNAKAN BAJU WARNA MERAH
Ini Adalah Pendapat Mazhab Abu Hanifah, Mazbah Imam Ahmad, Mereka Berdalil dengan Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dari Baro' bin Aazib :"Kami di Perintahkan 7 Perkara dan Rosulullah melarang Kami 7 Perkara (Salah Satunya) Tempat Duduk (di Atas Kuda atau Onta) yang Bercorak Merah" (Hr Al Bukhori 5849, Muslim 2066).
2⃣. BOLEH HUKUMNYA MEMAKAI BAJU WARNA MERAH
Ini adalah Pendapat Mazhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i, Mereka Berdalil dengan Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam : Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam adalah Lelaki yang Berperawakan Sedang, Tidak (Tidak Tinggi dan Tidak Pendek), saya Pernah Lihat Beliau Berpakaian Warna Hitam, dan Saya Tidak Pernah Melihat Orang Setampan Rosulullah" (Hr Al Bukhori 5848)
Penulis (Kitab) Pendapat Yang Rojih adalah Pendapat Kedua , karena Pendapat Yang Pertama Tidak Kuat dari Sisi Penetapan Dalilnya, Namun Jika Bisa Di Hindari Lebih Utama agar Keluar dari Khilafiyyah di Kalangan Ulama.
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/16-18).
KESIMPULAN
1⃣. Boleh Hukumnya Memakai Pakaian Warna Merah, Namun Jika Bisa Di Hindari Ini Lebih Utama, Berarti Kita Keluar dari Khilafiyyah di Kelangan Ulama.
3⃣. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Banjar Agung, 31 Januari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Para Ulama Berbeda Pendapat Terkait Ini, Paling tidak ada 7 Pendapat, Namun kami Rangkum menjadi 2 Poin Saja.
1⃣. MAKRUH MENGGUNAKAN BAJU WARNA MERAH
Ini Adalah Pendapat Mazhab Abu Hanifah, Mazbah Imam Ahmad, Mereka Berdalil dengan Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dari Baro' bin Aazib :"Kami di Perintahkan 7 Perkara dan Rosulullah melarang Kami 7 Perkara (Salah Satunya) Tempat Duduk (di Atas Kuda atau Onta) yang Bercorak Merah" (Hr Al Bukhori 5849, Muslim 2066).
2⃣. BOLEH HUKUMNYA MEMAKAI BAJU WARNA MERAH
Ini adalah Pendapat Mazhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i, Mereka Berdalil dengan Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam : Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam adalah Lelaki yang Berperawakan Sedang, Tidak (Tidak Tinggi dan Tidak Pendek), saya Pernah Lihat Beliau Berpakaian Warna Hitam, dan Saya Tidak Pernah Melihat Orang Setampan Rosulullah" (Hr Al Bukhori 5848)
Penulis (Kitab) Pendapat Yang Rojih adalah Pendapat Kedua , karena Pendapat Yang Pertama Tidak Kuat dari Sisi Penetapan Dalilnya, Namun Jika Bisa Di Hindari Lebih Utama agar Keluar dari Khilafiyyah di Kalangan Ulama.
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/16-18).
KESIMPULAN
1⃣. Boleh Hukumnya Memakai Pakaian Warna Merah, Namun Jika Bisa Di Hindari Ini Lebih Utama, Berarti Kita Keluar dari Khilafiyyah di Kelangan Ulama.
3⃣. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Banjar Agung, 31 Januari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
0 Response to "112. Memakai Pakaian Berwarna Merah Bagi Laki-Laki, Bolehkah? "
Post a Comment