108. Batasan Aurat Laki-laki

BATASAN AURAT LAKI-LAKI 

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...

Telah menjadi Kesepakatan di Kalangan Ulama, Bahwa Menutup Aurat dari Pandangan Manusia Adalah Wajib, Adapun Yang Masih Menjadi Pembahasan Adalah Batasan Aurat bagi Laki-laki, Ada 2 Pendapat di Kalangan Ulama;


1⃣. Aurat Pria Antara Pusar dan Lutut
Ini Adalah Pendapat Jumhur Ulama dari 4 Mazhab yang Ada, hanya Saja Mereka Berpendapat Apakah Pusar dan Lutut masuk di Dalamnya atau tidak. Berdasarkan Hadist "Sesungguhnya Bagian Tubuh di Bawah Antara Pusar sampai Ke Lutut adalah Aurat" (Hr Ahmad dan Daaruthny, Di Hasankan Oleh Syeikh Al Albany).

2⃣. Auratnya Laki-laki hanya Kemaluan dan Dubur Saja
Ini Adalah Pendapat Salah Satu Riwayat dari Imam Ahmad, Sebagian Pengikut Mazhab Imam Malik, dan Juga Pendapat Mazhab Dhohiri.

Kami (Penuilis Kitab) memilih Pendapat Pertama, karena Lebih Memposisikan Pada Dalil Qulouliyyah/Perkataan yang Bisa Menguatkan Satu Sama Lain, sehingga bisa Menjadi Hujjah Yang Kuat Padanya.

(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 2/6-8).

KESIMPULAN

1⃣. Kami Memilih Pendapat Yang Pertama Yakni Aurat Laki-laki antara Pusat Sampai Lutut, Adapun Lutut dan Pusar Sebagai Bentuk Kehati-hatian kami Memilih Bagian dari Aurat.

2⃣. Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA


Banjar Agung, 26 Januari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "108. Batasan Aurat Laki-laki"

Post a Comment