MASA BERKABUNGNYA SEORANG WANITA
1. Masa Berkabungnya Seorang Wanita yang di Tinggal Meninggal Suaminya adalah 4 Bulan 10 Hari (Qs Al Baqoroh 234, Hr Al Bukhori 5334, Muslim 1486).
2. Masa Berkabungnya Istri yang Baru Nikah, Yang Belum Di Setubuhi, sama yakni 4 bulan 10 hari, dan inilah Adalah Pendapat Jumhur Ulama (Zaad Ma'ad 5/698, Faathul Baari 9/486, Al Mushalla 10/275)
3. Adapun Berkabungnya Wanita Kepada Selain Suaminya Maka Hanya 3 Hari Saja (Hr Muslim 1491)
_(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 333-334)_
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina Grup FUP Dan Da'i Madina)
2. Masa Berkabungnya Istri yang Baru Nikah, Yang Belum Di Setubuhi, sama yakni 4 bulan 10 hari, dan inilah Adalah Pendapat Jumhur Ulama (Zaad Ma'ad 5/698, Faathul Baari 9/486, Al Mushalla 10/275)
3. Adapun Berkabungnya Wanita Kepada Selain Suaminya Maka Hanya 3 Hari Saja (Hr Muslim 1491)
_(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 333-334)_
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina Grup FUP Dan Da'i Madina)
0 Response to "MASA BERKABUNGNYA SEORANG WANITA"
Post a Comment