PERINGATAN TERKAIT ZIARAH QUBUR BAGI WANITA
1. Jika Seorang Wanita Ketika Berziarah Terkenal Suka Berteriak-teriak, suka NANGIS, Meratap maka Hukum nya HARAM
2. Jika sekelompok Wanita Mendatangi Makam para Wali atau orang Sholih, sebagai Perantara meminta Solusi dari Masalah yang sedang Di Hadapi maka Hukumnya HARAM
3. Apabila ZIARAH pada Hari hari Tentu, yang Di Yakini Kebaikan nya maka ini adalah Perkara BID'AH
4. Wanita DILARANG Tabarruj ketika Berziarah, seperti Mempercantik Diri, berhias dan Memakai Wewangian.
(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 330)
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
_( Pembina Grup FUP Dan Da'i Madina)_
2. Jika sekelompok Wanita Mendatangi Makam para Wali atau orang Sholih, sebagai Perantara meminta Solusi dari Masalah yang sedang Di Hadapi maka Hukumnya HARAM
3. Apabila ZIARAH pada Hari hari Tentu, yang Di Yakini Kebaikan nya maka ini adalah Perkara BID'AH
4. Wanita DILARANG Tabarruj ketika Berziarah, seperti Mempercantik Diri, berhias dan Memakai Wewangian.
(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 330)
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
_( Pembina Grup FUP Dan Da'i Madina)_
0 Response to "PERINGATAN TERKAIT ZIARAH QUBUR BAGI WANITA"
Post a Comment