141. Ikan yang Di Beri Makan Tinja, Halalkah?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Di daerah Pedesaan atau Tempat lainnya, di dapati Kolam-kolam ikan yang di atasnya di Beri Makan Tinja yang di Buatkan Wc diatasnya, sehingga bisa di Pastikan Pakan ikan tadi Sebagian besar Adalah Tinja (Kotoran Manusia) dan Hewannya di Sebut Hewan Jalalah, Pertanyaannya Halalkah ikan tadi?

Dalam hal ini ada 2 Pendapat Dari Kalangan Fuqoha.

1. Ulama Mazhab Hambali Mengharamkan hewan tersebut sudah tercemar dengan Najis, yang menyebabkan Haram di Makan Secara Otomatis Haram juga Jual belinya (Ibnu Qudamah, Al Mughni 8/328).

Berdasarkan Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam: "Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam Melarang Memakan Hewan Jalalah dan Meminum Susunya" (Hr Abu Daud dan An Nasa'i, Hadist Shohih)

2. Ulama Mazhab Hanafi dan Asy Syafi'i Hewan Jalalah adalah Halal, Karena Asal dari Segala sesuatu adalah Halal Sampai ada Larangan Khusus Atasnya.

Pelarangan Nabi Shalallahu Alaihi wa Salam Hukumnya adalah Makruh Saja, sehingga daging dan Susu Hewan Jalalah Boleh di Makan dan di Jual, namun Lebih Afdholnya di Karantina dulu sebelum di Konsumsi atau di Jual (Dr. Sholih Al Musallam, hal 227)
والله أعلم بالصواب
(Harta Haram Muammalat Kontemporer hal 37-38)

KESIMPULAN
1. Hewan Jalalah Lebih Baik di Hindari atau di Jual, kalaupun mau di Jual atau di Konsumsi hendaknya di Karantina dulu dengan di Beri Makanan yang Halal, sehingga tingkat Makanan Najis nya Berkurang.

2. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA

Ingin Amal Jariyah? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI

Bekasi, 19 April 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "141. Ikan yang Di Beri Makan Tinja, Halalkah?"

Post a Comment