TAHALUL

1. Apabila Seseorang telah Selesai Sa'i Antara Bukit Shafa dan Marwa, dia Mencukur Rambu nya.

2. Setelah dia Mencukur Rambut nya tadi, maka menjadi Halal baginya Sesuatu yang Sebelumnya Haram untuk di Kerjakan Oleh Seorang yang Sedang Ihram, yakni Seperti Bersetubuh dengan Suami, Cadar penutupan Muka, kaos Tangan, Minyak Wangi (Bagi Pria) dan Lain Sebagainya Sampai tibanya Waktu Haji.

(Fiqhus Sunnah Lin Nisa hal Hal 416)

Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina Grup FUP dan Da'i Madina)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAHALUL"

Post a Comment