142. Halalkah Hadiah Undian (Door Prize) dari Toko/Keramaian?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Ada Beberapa Tempat Belanja atau Pusat Keramaian terkadang Memberikan Door prize, Kadang Pemberian Kupon tadi di Berikan Untuk Meningkatkan Jumlah pembeli Agar Toko atau Tempat Belanja Lebih Ramai, Pertanyaan Adalah HALALKAH HADIAH TADI?
Jika Kupon di Berikan secara Cuma-cuma/tanpa Ada Syarat Pembelian Tertentu Maka Hukumnya Adalah Boleh Karena Itu Di Hitung HIBAH, Meskipun Penyelenggara Hanya Mendapatkan Keuntungan Materi, Yakni dalam Bentuk Iklan Sponsor, karena Hal ini tidak ada Unsur Riba, Ghoror dan tidak ada Larangan Syar'i (Dr. Khalid Al Mushlih, Al Hawafiz Attijariyah, Hal 150).
Lalu Bagaimana jika Seseorang Bisa Ikut Undian Jika Harus Beli Produk Tertentu, Halalkah?
Dalam Hal ini ada Perselisihan di Kalangan Ulama, berikut akan Kami Paparkan;
Dalam Hal ini ada Perselisihan di Kalangan Ulama, berikut akan Kami Paparkan;
1. HUKUMNYA HARAM
Karena Pembeli tau ketika dia Membeli Produk tertentu, kemudian dapat Kupon Pasti Mengharapkan Menang, Jika Menang dia Beruntung (Pasti Senang, red) dan Tidak Dapat maka dia Merasa Rugi (dan Pasti Sedih, red). Pendapat Ini di Dukung _*DEWAN FATWA SAUDI ARABIA*_
1. HUKUMNYA BOLEH
Hukum Mengikuti Undian ini Boleh, Dengan 2 Syarat ;
Hukum Mengikuti Undian ini Boleh, Dengan 2 Syarat ;
a. Pihak Penyelenggara Tidak Menaikan Harga Barang Tadi (Untuk Mendapatkan Untung Lebih).
b. Pembeli membeli Produk benar-benar yang di Butuhkan, bukan Membeli Sesutu yang Sebenarnya tidak dia Butuhkan namun Agar bisa "Tutup Point" Agar dapat Nomer Undian, pendapat ini di dukung Oleh Syeikh Al Utsaiment Rahimahullah, Dewan Syariah Baitul Maal wa Tanwil, Kuwait dan Dewan Syariat Bank Islam Dubai.
والله أعلم بالصواب
(Harta Haram Muammalat Kontemporer hal 297-299).
KESIMPULAN
1. Boleh dan Halal Hukumnya Undian dari Tempat Belanja, Selama tidak Meniatkan beli Produk Untuk Mendapatkan Kartu atau Nomer Undian, padahal dia tidak perlu dengan Barang yang di Beli, namun hanya Sekedar Mendapatkan Undian Saja.
2. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Ingin Amal Jariyah? Yuk Klik disini*
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
Bekasi, 20 April 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
0 Response to "142. Halalkah Hadiah Undian (Door Prize) dari Toko/Keramaian?"
Post a Comment