242. Perlukah Mengqodho' Sholat karena Pingsan/Koma?

بسم الله الرحمن الرحيم

BC KPI_242. PERLUKAH MENGQODHO' SHOLAT KARENA PINGSAN/KOMA?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosululillah...

Kita mungkin pernah mengalami pingsan atau Koma berharii-hari, atau hal tersebut menimpa saudara kita sendiri, pertanyaan nya adalah apakah orang tadi wajib Mengqodo' atau mengganti sholat nya? Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat, berikut penjelasan dari para Ulama رحمهم الله تعالى ;

1. Tidak Wajib untuk Mengqodo' sholatnya.

Orang yang Sedang Pingsan atau Koma tidak Wajib Mengqodho Sholatnya, ini  adalah pendapat dari Ahli Fiqih Mazhab Maliki dan Mazhab Asy Syafii رحمهما. الله mereka berpandangan bahwa, orang yang sedang pingsan atau Koma, terangkat beban Taklif/Beban Syariat atasnya (Sebagaimana tidur, gila, red), lalu bagaimana mungkin mereka di bebani sesuatu di Luar batas kemampuannya, sementara pingsan dan Koma tadi bukan Kehendak nya?

2. Wajib atasnya Qodho'
Wajib atasnya Qodho, ini adalah pendapat ahli Fiqih Mazhab Hambali, karena menurut beliau beda antara Pingsan dengan Gila, apabila pingsan atau Koma Wajib Menggantikan jika Gila Maka tidak wajib atasnya Mengqodho' Sholatnya. Beliau berdalil dengan Atsar para sahabat ada Sahabat pingsan 3 hari, kemudian beliau mengodho' Sholatnya dan para sahabat tidak menentangnya. (Al Mughni 1/240, Al Majmu' 3/8).

3. Wajib Mengqodho jika kurang dari 5, namun apabila lebih maka tidak perlu Mengqodhonya
Ini adalah pendapat dari Ahli Fiqih Mazhab Hanafi, memberikan rentan selama sholat 5 Waktu.

Adapun jika pingsan berdasarkan keinginan nya, misal pakai Obat bius ketika akan Operasi atau semisal, maka wajib Mengqodo' sholat yang tertinggal tadi. (Al Inshaf 1/390).

(Majalah Al Hujjah No 6, Vol 6, bulan Juni 2015 Hal 37).

TAMBAHAN
Kecuali jika dia pingsan di waktu sholat yang sudah masuk atas nya di hari dia pingsan maka wajib Mengqodho nya, misal seseorang pingsan hari Rabu jam 13.00 Wib, padalah itu sudah masuk waktu Dzhuhur, jika kondisi seperti ini ketika dia Sadar dari pingsan atau Koma nya, maka WAJIB MENGQODHO SHOLAT DZUHUR PADA HARI RABU TADI.


KESIMPULAN

1. Kami memilih pendapat Tidak perlu Mengqodo Sholat bagi orang yang pingsan atau Koma, apalagi jika durasi pingsan nya lama, namun jika pingsan nya karena keinginan nya, maka di wajib Mengqodo Sholatnya.

2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafiah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah

📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI

📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI


Banjar Agung, 06 November 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

✍ Nur Ahmad

💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "242. Perlukah Mengqodho' Sholat karena Pingsan/Koma? "

Post a Comment