247. Bolehkah Melaknat Muslim pelaku Maksiat?
بسم الله الرحمن الرحيم
💫BC KPI_247. Bolehkah Melaknat Muslim pelaku Maksiat?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosululillah...
Pernahkah kita melihat pelaku kemaksiatan secara terang-terangan di depan mata kita? Misal seorang produsen Miras, Tukang judi, Rentenir dan lainnya, pertantaannya bolehkah secara Syar'i pelaku kita Laknat?
Ada 3 pendapat dari kalangan Ulama terkait ini, berikut penjelasan rinci dari para Ulama;
1. Boleh Hukumnya Melaknat Mereka.
Sebagian ulama Mazhab Hambali seperti Ibnu Jauzy, Qodhi abu Husain, Abul Barakat Majdudin Ibnu Taimiyyah (Kakak dari Syeikh islam Ibnu Taimiyyah) dan sebagian Ulama Syafi'iyyah seperti Al Bulqini (Fathul Baari Syarh Imam Al Bukhori 1/346-353). Beliau semua berdalil dengan keumuman Hadist Nabawi terkait pelaku Maksiat, salah satu nya Hadist Al Bukhori dan Muslim, yakni Para malaikat melaknat seorang Istri yang menolak di Ajak suaminya Hubungan Badan, padahal tidak ada Udzur Syar'i.
2. Dilarang Melaknat Mereka
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal, Ibnul Arobi Al Maliki, Al Ghazali Asy Syafi'i, Ibnu Taimiyyah Al Hambali, dan Mayoritas Ulama FIQIH melarang hal ini.
3. Pendapat yang Merinci
Imam Al Qurtubi Memberikan Rincian, beda orang beda perlakuan, jika pelaku kemaksiatan dan Kefasikan telah di Tegakkan Had misal pencuri telah di potong tangan Maka DILARANG UNTUK MELAKNAT, adapun pelaku yang belum di Tegakkan Had maka BOLEH MELAKNATNYA. (Fathul Baari 12/85-86).
Pendapat yang Rojih (Menurut Kami) Adalah yang kedua yakni tidak perlu melaknat mereka ini adalah kesimpulan panjang dari Penjabaran Ibnu Hajar Al Asqolany dan Imam Nawawi رحمهما الله تعالى.
(Majalah Hujjah, No 15 Vol II, Maret 2016 Hal 21-23).
KESIMPULAN
1. Kami memilih pendapat kedua, yakni tidak perlu melaknat pelaku Maksiat, apalagi kita bukan seorang Mufti yang bisa memberi Fatwa Sesat kepada sesuatu.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafiah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Banjar Agung, 15 November 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
💫BC KPI_247. Bolehkah Melaknat Muslim pelaku Maksiat?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosululillah...
Pernahkah kita melihat pelaku kemaksiatan secara terang-terangan di depan mata kita? Misal seorang produsen Miras, Tukang judi, Rentenir dan lainnya, pertantaannya bolehkah secara Syar'i pelaku kita Laknat?
Ada 3 pendapat dari kalangan Ulama terkait ini, berikut penjelasan rinci dari para Ulama;
1. Boleh Hukumnya Melaknat Mereka.
Sebagian ulama Mazhab Hambali seperti Ibnu Jauzy, Qodhi abu Husain, Abul Barakat Majdudin Ibnu Taimiyyah (Kakak dari Syeikh islam Ibnu Taimiyyah) dan sebagian Ulama Syafi'iyyah seperti Al Bulqini (Fathul Baari Syarh Imam Al Bukhori 1/346-353). Beliau semua berdalil dengan keumuman Hadist Nabawi terkait pelaku Maksiat, salah satu nya Hadist Al Bukhori dan Muslim, yakni Para malaikat melaknat seorang Istri yang menolak di Ajak suaminya Hubungan Badan, padahal tidak ada Udzur Syar'i.
2. Dilarang Melaknat Mereka
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal, Ibnul Arobi Al Maliki, Al Ghazali Asy Syafi'i, Ibnu Taimiyyah Al Hambali, dan Mayoritas Ulama FIQIH melarang hal ini.
3. Pendapat yang Merinci
Imam Al Qurtubi Memberikan Rincian, beda orang beda perlakuan, jika pelaku kemaksiatan dan Kefasikan telah di Tegakkan Had misal pencuri telah di potong tangan Maka DILARANG UNTUK MELAKNAT, adapun pelaku yang belum di Tegakkan Had maka BOLEH MELAKNATNYA. (Fathul Baari 12/85-86).
Pendapat yang Rojih (Menurut Kami) Adalah yang kedua yakni tidak perlu melaknat mereka ini adalah kesimpulan panjang dari Penjabaran Ibnu Hajar Al Asqolany dan Imam Nawawi رحمهما الله تعالى.
(Majalah Hujjah, No 15 Vol II, Maret 2016 Hal 21-23).
KESIMPULAN
1. Kami memilih pendapat kedua, yakni tidak perlu melaknat pelaku Maksiat, apalagi kita bukan seorang Mufti yang bisa memberi Fatwa Sesat kepada sesuatu.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafiah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Banjar Agung, 15 November 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
0 Response to "247. Bolehkah Melaknat Muslim pelaku Maksiat?"
Post a Comment