Hukum Menggunakan Obat Yang di Hirup melaui Hidung ketika Flu?


*Soal*
Hukum Menggunakan Obat Yang di Hirup melaui Hidung ketika Flu?

*Jawab*

Pengobatan menghirup seperti ini tidak membatalkan Puasa Seseorang, Karena Masuknya Melalui Rongga Pernafasan Menuju Ke Paru-Paru, dan tidak di Kategorikan Makan atau Minum.
( _Majalah al Buhuts Al Ismiyyah, 3/365_)

Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i Madina)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menggunakan Obat Yang di Hirup melaui Hidung ketika Flu?"

Post a Comment