Hukum Menggunakan Obat Yang di Hirup melaui Hidung ketika Flu?
*Soal*
Hukum Menggunakan Obat Yang di Hirup melaui Hidung ketika Flu?
*Jawab*
Pengobatan menghirup seperti ini tidak membatalkan Puasa Seseorang, Karena Masuknya Melalui Rongga Pernafasan Menuju Ke Paru-Paru, dan tidak di Kategorikan Makan atau Minum.
( _Majalah al Buhuts Al Ismiyyah, 3/365_)
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i Madina)
0 Response to "Hukum Menggunakan Obat Yang di Hirup melaui Hidung ketika Flu?"
Post a Comment