SIAPAKAH YANG BERHAK MEMASUKKAN MAYAT DALAM QUBUR?

Orang yang Berhak Memasukkan Jenazah Wanita Kedalaman Kuburan, adalah Sebagai Berikut ;

1. Mahrom si Mayat (Al Mughni 2/251) (Al Ahzab Ayat 6, Hr Al Baihaqi 4/53, Ibnu Abi Syaibah 3/324 dengan Sanad Shohih).

2. Suaminya
Suaminya Adalah Lebih Berhak Untuk Memasukkan Jenazah Istrinya, Sebagaimana Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam Bersabda :" Sungguh Saya Sangat Ingin, jika engkau Meninggal nanti aku Masih Hidup, Lalu aku yang Menyiapkan Jenazahmu dan Menguburkan mu" (Hr Ahmad 6/228, Ibnu Majah 1465, Ad Darimi 1/37, _Shohih Li Ghoirihi_)
( _Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 323-324_).

Ustadz Nur Ahmad, S. Pd. I
(Pembina Grup FUP dan Da'i Madina)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SIAPAKAH YANG BERHAK MEMASUKKAN MAYAT DALAM QUBUR?"

Post a Comment