MEWARNAI RAMBUT, BOLEHKAH?
_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du..._
Saat Ini, Kita Sering Melihat Seseorang Mewarnai Rambutnya (Baca Pinang) Dengan Beberapa Warna Rambut Yang Ada, Apakah Hitam, Kuning, Hijau Atau Lainnya, Lalu Bagaimanakah Hukumnya? Berikut ini Akan Kami Paparkan Pendapat 4 Mazhab Terkait Ini.
_1⃣. MAZHAB IMAM MALIK_
Hukumnya Makruh Tanzih, Jika Seseorang Mewarnai Rambutnya dengan Warna Hitam, Kecuali Jika Mewarnainya Untuk Meneror Pasukan Musuh, maka Tidak Mengapa (dengan Warna Apapun, red), Adapun Jika Seorang Laki-laki Mewarnai Rambutnya Untuk Memikat Wanita Yang Akan di Nikahi Maka Hukumnya Haram. Termasuk Perkara yang Dilarang Jika Memberi Warna Pada Tangan Dan Kaki Bagi Laki-laki.
_2⃣. MAZHAB HANAFI_
DI ANJURKAN Bagi Laki-laki Untuk Mewarnai Jenggot dan Rambutnya dengan Inay (Daun Pacar), Namun Makruh Hukumnya mewarnai (Menghias) Tangan Dan kaki Karena Menyerupai Perempuan, Begitu Juga Makruh jika Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam, Kecuali Ada Tujuan Secara SYAR'I.
_3⃣. MAZHAB IMAM AHMAD_
Di Sunnahkan Bagi Laki-laki Untuk Memberi Inay Pada Rambut, Namun Makruh Jika Warna Hitam Kecuali untuk Tujuan SYAR'I. Namun Jika Mewarnai Rambut Dalam Rangka Tadlis (Menutupi Sesuatu, Misal Uban) Kepada Wanita Yang Akan di Nikahi Maka Hukumnya Haram.
_4⃣. MAZHAB IMAM SYAFI'I_
Hukumnya Makruh Jika Menggunakan Warna Hitam, Namun Boleh Jika Menggunakan Daun Inay Baik Berwarna Kuning Atau Agak Kemerahan Maka Boleh jika di Niatkan untuk Menampakkan Keberanian di Hadapan Musuh.
_(Al Fiqhu 'Ala Al Mazaahib Al Arba'ah 2/40-41)_
_*KESIMPULAN*_
1⃣. Boleh Hukumnya Mewarnai Rambut Dan Janggut Dengan Daun Inay, Namun di Hindari Memakai Warna Hitam Karena Hukumnya Makruh.
2⃣. Jika Mewarnai dengan Niat Untuk Memikat Wanita yang Di Nikahi Maka Hukumnya Adalah Haram, Termasuk Mewarnai Kaki atau Tangan Maka di Larang Karena Menyerupai Perempuan.
3⃣. Saling Menghormati Perbedaan Pada Perkara Khilafiyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Jati Agung, 06 November 2017
Pembina Grup FUP dan KPI
✍🏻 Nur Ahmad
Saat Ini, Kita Sering Melihat Seseorang Mewarnai Rambutnya (Baca Pinang) Dengan Beberapa Warna Rambut Yang Ada, Apakah Hitam, Kuning, Hijau Atau Lainnya, Lalu Bagaimanakah Hukumnya? Berikut ini Akan Kami Paparkan Pendapat 4 Mazhab Terkait Ini.
_1⃣. MAZHAB IMAM MALIK_
Hukumnya Makruh Tanzih, Jika Seseorang Mewarnai Rambutnya dengan Warna Hitam, Kecuali Jika Mewarnainya Untuk Meneror Pasukan Musuh, maka Tidak Mengapa (dengan Warna Apapun, red), Adapun Jika Seorang Laki-laki Mewarnai Rambutnya Untuk Memikat Wanita Yang Akan di Nikahi Maka Hukumnya Haram. Termasuk Perkara yang Dilarang Jika Memberi Warna Pada Tangan Dan Kaki Bagi Laki-laki.
_2⃣. MAZHAB HANAFI_
DI ANJURKAN Bagi Laki-laki Untuk Mewarnai Jenggot dan Rambutnya dengan Inay (Daun Pacar), Namun Makruh Hukumnya mewarnai (Menghias) Tangan Dan kaki Karena Menyerupai Perempuan, Begitu Juga Makruh jika Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam, Kecuali Ada Tujuan Secara SYAR'I.
_3⃣. MAZHAB IMAM AHMAD_
Di Sunnahkan Bagi Laki-laki Untuk Memberi Inay Pada Rambut, Namun Makruh Jika Warna Hitam Kecuali untuk Tujuan SYAR'I. Namun Jika Mewarnai Rambut Dalam Rangka Tadlis (Menutupi Sesuatu, Misal Uban) Kepada Wanita Yang Akan di Nikahi Maka Hukumnya Haram.
_4⃣. MAZHAB IMAM SYAFI'I_
Hukumnya Makruh Jika Menggunakan Warna Hitam, Namun Boleh Jika Menggunakan Daun Inay Baik Berwarna Kuning Atau Agak Kemerahan Maka Boleh jika di Niatkan untuk Menampakkan Keberanian di Hadapan Musuh.
_(Al Fiqhu 'Ala Al Mazaahib Al Arba'ah 2/40-41)_
_*KESIMPULAN*_
1⃣. Boleh Hukumnya Mewarnai Rambut Dan Janggut Dengan Daun Inay, Namun di Hindari Memakai Warna Hitam Karena Hukumnya Makruh.
2⃣. Jika Mewarnai dengan Niat Untuk Memikat Wanita yang Di Nikahi Maka Hukumnya Adalah Haram, Termasuk Mewarnai Kaki atau Tangan Maka di Larang Karena Menyerupai Perempuan.
3⃣. Saling Menghormati Perbedaan Pada Perkara Khilafiyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Jati Agung, 06 November 2017
Pembina Grup FUP dan KPI
✍🏻 Nur Ahmad
0 Response to "MEWARNAI RAMBUT, BOLEHKAH?"
Post a Comment