125. Arisan dalam Pandangan Islam, Bolehkah?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah, Amma Ba'du..

Sebelum kita Bahas Hukum dari Arisan, Alangkah baiknya kita Perlu mengingatkan apa yang di Maksud dengan Arisan.
Arisan Adalah Sekelompok Orang Yang Bersepakat dengan mengeluarkan Uang tertentu dengan Pertemuan Secara Berkala, kemudian di Undi (di Tentukan) Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang yang telah di Kumpulkan tadi, dan Pada Waktunya nanti Seluruh Anggota berhak Mendapatkan Nilai Uang yang Sama.
Bagaimana Hukum Arisan menurut Fatwa Ulama Kontemporer terkait ini? Ada 2 Pendapat Terkait Hukum dari Arisan ;


1⃣. Hukum Arisan Adalah Haram dan Termasuk di Dalam nya Ada Riba
Pendapat ini di Dukung Oleh Syeikh Dr. Sholih Al Fauzan. 
Karena ini Sama Saja Semacam Pinjaman dari Orang lain dan di Manfaatkan untuk orang yang Mendapatkan giliran tadi dan Begitu Seterusnya (Prof. Dr. Sa'ad Al Khatslan, Fiqh Muammalah Maaliyah Muassiroh, hal 194)

2⃣. Arisan Hukumnya Boleh
Pendapat di Dukung oleh Fatwa di Kerajaan Saudi, nomer 164 Tahun 1410 H, yang di Ketuai oleh Syeikh Bin Baz, bahkan Syeikh Utsaiment Rahimahullah menyebutnya Sebagai Perbuatan Sunnah,Karena dengan nya Seseorang bisa Mendapatkan Modal Untuk Menjalankan Usahanya dan tanpa Pinjaman tadi yang di Dalamnya terdapat Riba.
Wallahu A'lam Bis Showab pendapat Kedua lebih Kuat, karena kembali kepada Hukum Asal dari Muammalah adalah Boleh, kecuali ada perkara yang di Larang di Dalamnya.
(Harta Haram Muammalat Kontemporer Hal 531-532)
والله أعلم بالصواب

KESIMPULAN
1. Kami Memilih Pendapat Boleh Untuk Melakukan Arisan, karena dengan nya Seseorang bisa mendapatkan Modal Untuk Usaha dengan Cara tidak Masuk Ke dalam Jeraratan Riba.

2. Jika di Buat Giliran dengan Mendahulukan Orang Yang Paling Membutuhkan, maka Cara ini lebih Utama di Bandingkan dengan Cara di Undi, Karena Arisan di Lakukan untuk Saling Tolong Menolong bagi Sesama Member yang Telah Di Sepakati.

3. Menghargai Perbedaan pendapat dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.

Banjar Agung, 1 Maret 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "125. Arisan dalam Pandangan Islam, Bolehkah?"

Post a Comment