KPI-29 HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH DI MASJID BAGI LAKI-LAKI

Terkait Masalah Ini Para Ulama Berbeda Pendapat, Berikut akan Kami Sebutkan Perbedaan yang Ada ;

Pertama

Hukum Sholat Berjama’ah Bagi Laki-laki di Masjid Adalah FARDHU 'AIN Kecuali Ada Udzur Atasnya, Ini Adalah Pendapat Ibnu Mas'ud, Abi Musa, Atho', Al Auza'i, Abu Tsur, Dan Ini Adalah Mazhab Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dan Pendapat ini yng di Pilih Oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Pendapat Para Ulama Yang Mewajibkan Adalah Hadist Riwayat Al Bukhori 644, Muslim 651, yang Menyebutkan Bahwa Rosulullah Akan Berkeliling Melihat Rumah yang Di Dalamnya Ada Laki-laki Namun Tidak Sholat Berjama’ah, Maka Beliau Akan Membakar Rumah Tadi, dan Berapa Riwayat Shohih Lainnya, red). Kedua

Sholat Berjama’ah Bukan Suatu Kewajiban, ini Adalah  Pendapat Jumhur Ulama Yakni Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Malik, yang Terjadi Perselisihan di Antara Mereka Adalah Apakah Sholat Berjama’ah Merupakan Sunnah, Sunnah Muakkadah atau Fardu Kifayah.

Kami (Penulis Kitab) Setelah mengumpulkan Dalil yang Ada, Maka Kami Memilih Pendapat Hukumnya Fardu Kifayah, Seperti yang di pilih Oleh Imam Asy Syafi'i, Dan Seyogyanya Tidak Meninggalkan Sholat Jama'ah Karena Keutamaan yang Begitu Agung. (Shohih Fiqhu As Sunnah wa Adhilatuhu 1/505-508)

KESIMPULAN

1. Hukum Sholat Berjama’ah bagi Pria Adalah Wajib, Ini yang Kami Pilih berdasarkan Pendapat yang Pertama, Karena Ada Ancaman yang Keras Dari Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Sallam Bagi Siapa yang Meninggalkan nya.

2. Jika Ada Saudara Kita Yang Belum Sholat Berjama’ah, padahal Ada Jamaah Di Tempatnya Mungkin Beliau Memilih Pendapat yang Kedua, Mari Kita Hormati Perbedaan yang Ada.

#AlmaratusSholihah #wanitasholihah
#kajiansunnahlampung #kajiansunnah #sholatjamaah #cinta #islam #Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu

Jati Agung, 04 Oktober 2017
Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPI-29 HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH DI MASJID BAGI LAKI-LAKI"

Post a Comment