127. Menggunakan Parfum Beralkohol, bolehkah?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah, Amma Ba'du...
Alkohol banyak di Gunakan sebagai Bahan Yang di Gunakan pada Proses Pembuatan Minyak Wangi, Sabun dan lain-lain.
Pada Produk tertentu Alkohol di Gunakan sebagai Bahan yang Larut pada Bahan Tertentu, Lalu Bagaimana Jika Seseorang Memakai Minyak wangi/Parfume yang Beralkohol?

Para Ulama Kontemporer Berbeda Pendapat terkait ini, paling tidak ada 2 Pendapat

1⃣. Boleh dan sah Hukum Memakainya. 
Karena Khomer dan Alkohol adalah Suci bukan Najis, dan Sifatnya hanya di Luar Tubuh bukan di Minum dan Masuk Ke tubuh, ini adalah Pendapat Lembaga Fatwa Mesir, Dr. Abdullah Jibrin dan Dr Husam Affanah.

2⃣. Haram Memakainya, Jika Kadar Alkohol nya Tinggi dan Memabukkan Jika di Minum.
Pendapat Kedua adalah dari Lembaga Fatwa Arab Saudi dan di Dukung Oleh Banyak Ulama.
Jika Kadar Al Koholnya Tinggi dan Memabukkan jika maka Haram termasuk jual beli nya, namun jika dia Sudah Larut dan Kadarnya Sedikit maka Boleh Di Pakai dan di Jual belikan.
(Harta Haram Muammalat Kontemporer Hal 117-119)
والله أعلم بالصواب

KESIMPULAN
1. Boleh Hukumnya Memakai Parfume Beralkohol, Jika kadar nya tidak Banyak dan Sudah Larut.
2. Jika Ada Parfume Non Alkohol maka Lebih Baik Pakai Yang Non Alkohol, sebagai Bentuk Kehati-hatian.
3. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.


*Ingin Amal Jariyah? Yuk Klik disini* 

Banjar Agung, 3 Maret 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "127. Menggunakan Parfum Beralkohol, bolehkah?"

Post a Comment