126. Bolehkah Memakai Barang yang di Gadaikan kepada kita?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah, Amma Ba'du...
Dalam Hidup Manusia, tidak Jarang mereka membutuhkan bantuan dalam Hidupnya, dan Di Sisi Lain ada Seseorang yang Mau Membantu Orang lain Jika ada Jaminan Berupq Barang, biasanya di Tengah Masyarakat sering si Sebut BARANG GADAIAN Pertanyaannya, boleh Seseorang Memakai Barang Gadaian tadi?
Pada Asalnya Meminta Barang Sebagai Jaminan dalam Transaksi yang Berjalan Boleh Hukumnya, sebagaimana Firman Allah Ta'ala dalam Surat Al Baqoroh : 283 : "Dan jika Kamu dalam Perjalanan (dan Bermualah tidak secara Tunai) dan Kamu tidak memperoleh Seorang Penulis, maka Hendaklah ada Barang Gadai yang di Pegang".
Jika jatuh Tempo Pembayaran Si Peminjam tidak bisa Mengenbalikan hutang yang Ada, maka Barang Gadaian tadi Di Jual kemudian di Ambil Berdasarkan Hutang Yang ada, kemudian sisa uang tadi di berikan kepada si Pemilik Barang yang Berhutang tadi.
Dan Perlu di Ketahui, selama Barang Gadaian tadi ada Pada diri orang Yang Memberikan Hutang, Karena jika di Lakukan maka itu adalah Riba.
Abdullah Al Samarqandi Berkata :"Pemberi Hutang tidak Halal Menggunakan Barang Gadaian milik Peminjam dalam Kondisi apapun, sekalipun Pemilik Barang Mengizinkan karena jika di lakukan maka di RIBA. Karena Si penghutang tetap Membayar Penuh, sementara Orang yang Meminjam kan Hutang dapat Keuntungan dari Memanfaatkan barang Tadi, keuntungan menggunakan barang tadi, sama seperti Tanbahan Nilai Hutang, jelas ini RIBA (Ibnu Abidin, Raddul Muhtar 5/310).
Imam Asy Syafi'i Rahimahullah Berkata :"Bila Seseorang meminjamkan 1000 keping Uang Emas, dan ia mengisyaratkan Agar Peminjam Mengisyaratkan agar Peminjam memberikan Barang Gadaian Sebagai jaminan dan pemberi pinjaman dan sang pemberi pinjaman mengisyaratkan boleh Memakai Barang Gadaian tersebut, maka persyaratan tersebut tidak Sah, karena mendapatkan keuntungan dari dari Uang yang ia Pinjamkan" (Asy Syafi'i, Al Umm 3/159).
(Harta Haram Muammalat Kontemporer Hal 409-412)
والله أعلم بالصواب
KESIMPULAN
1. Haram Hukumnya Menggunakan Barang Gadaian, Karena Si Pemilik Uang Dapat Keuntungan berupa menggunakan Barang milik si Peminjam, dan Keuntungan tadi Masuk Dalam Katagori Riba Fadh/Tambahan atau Keuntungan dari Pinjaman.
2. BOLEH jika ingin Memakai Barang Gadaian tadi, Namun Hendaknya Menyewa dengan si Pemilik Barang Gadaian tadi. Misal Mobil 1 Hari di Sewa Umum nya Rp 200rb dan Sebagai nya, sehingga Pemilik Barang tidak Rugi barangnya telah di Pakai
3. Menghargai Perbedaan pendapat dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.
Ingin Amal Jariyah? Yuk Klik disini !!!
Banjar Agung, 2 Maret 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

0 Response to "126. Bolehkah Memakai Barang yang di Gadaikan kepada kita?"
Post a Comment