240. Status Hewan yang Merusak Tanaman/barang Orang lain, bagaimana Hukumnya?

بسم الله الرحمن الرحيم

💫BC KPI_240. Status Hewan yang Merusak Tanaman/barang Orang lain, bagaimana Hukumnya?

Status Hewan yang Merusak Tanaman/barang Orang lain, bagaimana Hukumnya?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...

Dalam kehidupan banyak kaum muslimin yang memelihara hewan, baik Kambing, kucing dan lain sebagainya, bagaimana jika hewan-hewan tadi merusak tanaman atau barang orang lain, siapakah yang harus bertanggung jawab jawab? berikut penjabaran nya:

1. Jika kambing makan Tanaman milik orang lain, maka ada 2 Kemungkinan hukum yang bisa di tetapkan atasnya:

Pertama, jika Hewan tadi makan tanaman pada siang hari, maka pemilik hewan tidak perlu mengganti, karena seharusnya pemilik Kebun seharusnya menjaga Kebunnya.

Kedua, jika hewan tadi makan tanaman pada malam hari, maka pemilik ternak wajib mengganti tanaman tadi, karena Kecerobohan nya dalam menjaga hewan ternak. Namun dengan catatan tanaman tadi di tanam di tempat semestinya, misal sudah di pagar dll. Jika di tidak maka pemilik hewan tidak perlu mengganti nya.

2. Jika pemilik tanaman menghalau hewan tadi, justru masuk ke Kebun orang lain, maka orang yang menghalau tadi wajib mengganti tanaman yang rusak tadi.

3. Jika seseorang memelihara Kucing, kemudian kucing tadi mengejar sesuatu dan masuk ke Dapur tetangga, kemudian kucing tadi memecahkan barang milik tetangga nya, maka pemilik kucing bertanggung jawab atas kerusakan yang ada.

(Kholasoh Kifayatul Ahyar, hal 389-390).

Begitu Indahnya Islam, Sampai pada perkara Sepele sudah di atur tata caranya.

KESIMPULAN


2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafiah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah

📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI

📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI


Bakauheni, 30 Oktober 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

✍🏻 Nur Ahmad

💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "240. Status Hewan yang Merusak Tanaman/barang Orang lain, bagaimana Hukumnya?"

Post a Comment