Wajib Haji (2)
Wajib Haji adalah sebagai berikut;
1. Melempar jumrah secara Tertib
2. Memendekkan Rambut (Hr Abu Daud 1985, Ad Darimi 1905, dan Hadist ini Shohih.
3. Menyembelih Hadyu atau hewan Qurban
4. Tawwaf Wada'/Thawwaf perpisahan.
Selesai
(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 449-451)
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i Madina)
0 Response to "Wajib Haji (2)"
Post a Comment