236. Apakah Pelaku Dosa besar, atau Pezina yang Mati Di Rajam boleh di Sholatkan?

بسم الله الرحمن الرحيم

BC KPI_236. Apakah Pelaku Dosa besar, atau Pezina yang Mati Di Rajam boleh di Sholatkan?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...

Apakah Pelaku Dosa besar, atau Pezina yang Mati Di Rajam boleh di Sholatkan?

Mungkin kita pernah mendapati seorang Muslim yang mati karena melakukan dosa besar, misal Mencuri kemudian di Masa dan Meninggal dunia, atau seorang yang berzina kemudian di Rajam (Tentunya di Negara Islam) dan Meninggal dunia, apakah kita boleh Mensholatkan Jenazahnya?

Berikut penjelasan penjelasan Imam Ahmad bin hambal terkait ini;

Selama Qiblat mereka adalah sama dengan Qiblat kita, sholat mereka sama dengan Sholat kita, maka kita boleh mensholati jenazah tadi dan Menguburkan nya, begitu juga bolehnya kita Mensholatkan seseorang anak yang meninggal dari hasil Zina, atau bahkan pelaku Zina itu sendiri, kecuali orang yang meninggal bunuh diri Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak mau mensholatkan nya, sebagai pelajaran bagi orang orang yang masih hidup.


(Al Mugni Lil Imam Ibnu Qudamah 2/205).

KESIMPULAN

1. Pelaku Maksiat atau Kabaair yang meninggal dunia maka kita Boleh untuk Mensholatkan nya, kecuali Orang yang meninggal karena bunuh diri Rosulullah tidak mau mensholatkan nya.

2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafiah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah

📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI

📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI


Banjar Agung, 15 Oktober 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

✍ Nur Ahmad

💫💫💫💫💫💫💫💫💫

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "236. Apakah Pelaku Dosa besar, atau Pezina yang Mati Di Rajam boleh di Sholatkan?"

Post a Comment