6⃣2⃣. Fawaid 2. Bolehkah Orang tua Mengambil Barang Pemberian ke Anak, Kemudian Barang Tadi Di Ambil Kembali?
_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du..._
Pernahkah kita Memberikan Satu Barang kepada Anak, kemudian kita Ambil Kembali Barang tadi Karena Sebab atau Tanpa Sebab, BOLEHKAH Hal Tersebut?
Misal Seorang Bapak Atau Ibu Memberikan Satu Barang, Misal Handphone namun Setelah Berapa Saat Orang tua kemudian Mengambil Hp tadi, Maka Jawabnya Adalah Boleh, dengan Syarat Hp tadi Belum Berpindah Haq Kepemilikan, Misal Hp tersebut telah di Jual Oleh si Anak, jika Ini Terjadi Maka Orang Tua Tidak Boleh Lagi Mengambil Barang Tadi Karena Sudah pindah Kepemilikan Barang tadi, dalam Bahasa Fiqih di Sebut _*HIBAH USHUL 'ALA FURU'*_ .
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Bogor, 20 November 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_✍🏻 Nur Ahmad_
Pernahkah kita Memberikan Satu Barang kepada Anak, kemudian kita Ambil Kembali Barang tadi Karena Sebab atau Tanpa Sebab, BOLEHKAH Hal Tersebut?
Misal Seorang Bapak Atau Ibu Memberikan Satu Barang, Misal Handphone namun Setelah Berapa Saat Orang tua kemudian Mengambil Hp tadi, Maka Jawabnya Adalah Boleh, dengan Syarat Hp tadi Belum Berpindah Haq Kepemilikan, Misal Hp tersebut telah di Jual Oleh si Anak, jika Ini Terjadi Maka Orang Tua Tidak Boleh Lagi Mengambil Barang Tadi Karena Sudah pindah Kepemilikan Barang tadi, dalam Bahasa Fiqih di Sebut _*HIBAH USHUL 'ALA FURU'*_ .
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Bogor, 20 November 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_✍🏻 Nur Ahmad_
0 Response to "6⃣2⃣. Fawaid 2. Bolehkah Orang tua Mengambil Barang Pemberian ke Anak, Kemudian Barang Tadi Di Ambil Kembali?"
Post a Comment