ADAKAH SHOLAT GHAIB?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah, Amma Ba'du...

Sebagian Kita Mungkin Bertanya Apa Sebenernya Sholat Ghoib itu? Mungkin Pengertian sederhana Yakni Menyolatkan Jenazah Sementara Jenazah Tidak Ada di Depan nya atau Jenazah Jauh Dari Tempat Orang yang Menyolatkan, Lalu Bagaimana Hukumnya Secara Fiqih Terkait Hal ini? Berikut ini Kami Akan Paparkan Beberapa Pendapat dari Para Fuqoha Terkait ini;


1⃣. Boleh Hukumnya Melakukan SHOLAT GHAIB, Ini Adalah Pendapat dari Mazhab Imam Asy Syafi'ie dan Imam Ahmad Yakni Salah satu dari Pendapat dari 2 Riwayat yang Ada. Bersandarkan Hadistnya Shohih Bahwa Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam Pernah Menyolatkan Raja Najasy (Hr Muslim 951)

2⃣. Tidak Boleh Melakukan Sholat GHAIB, Karena Sholat GHAIB yang di Lakukan Rosulullah Adalah Kekhususan tersebut Berlaku Pada Raja NAJASY saja, Ini Adalah Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah Rahimahumallah.

3⃣.  Adanya Tafsil (Perincian), Jika memang Si Mayat Belum Disholatkan di Tempat Meninggalnya, Maka Kita bisa dan Boleh Untuk Menyolatkan Jenazah tadi, Namun jika di Tampat tadi Mayat Sudah Di Sholatkan maka Tidak Perlu Lagi Bagi Kaum Muslimin di Negeri Lain Untuk Sholat GHAIB, Karena Hukum Sholat GHAIB adalah Fardu Kifayah atau Kewajiban Untuk Sekelompok Manusia, apabila Sudah ada Yang Melakukannya, Maka Gugurlah Kewajiban Untuk Muslim Lainnya, ini Adalah Pendapat Imam Ibnu Taymiyyah dan Syeikh Utsaiment Rahimahullah.

(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 1/648-649)

KESIMPULAN

1⃣. Boleh Hukumnya Bagi Kaum Muslimin Untuk Melakukan Sholat GHAIB Untuk Muslimin Lainnya, Terutama Bagi Jenazah yang Belum di Sholatkan di Tempat si Mayat Meninggal Dunia.

2⃣. Menghargai Perbedaan Para Perkara Furuiyyah Adalah Perbuatan Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA


Banjar Agung, 04 Desember 2017
Pembina Grup FUP dan KPI

Nur Ahmad, S.Pd.I

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ADAKAH SHOLAT GHAIB?"

Post a Comment