Fawaid 5. JIKA BARANG PINJAMAN RUSAK, SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB?
_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du..._
Dalam Fiqih Barang Pinjaman Di Sebut _*العارة*_ atau Al Aariyah atau Barang Yang di Pinjam hanya untuk di Gunakan Manfaat nya Saja Bukan di Miliki, jika Barang yang di Pinjam tadi Rusak Siapakah Yang Harus Mengganti Kerusakan tadi? Hal Ini Ada 2 Keadaan, beda Keadaan Akan Membedakan Hukum, Berikut 2 Keadaan yang Biasa Terjadi Pada _*Al Aariyah*_
1⃣. _*Jika Barang Barang Pinjaman Tadi Dipakai Sesuai Akadnya, Maka Si Pemilik Barang Yang Sepenuhnya Mengganti,*_ Misal Ahmad Pinjam Motor Mahmud Untuk Di Bawa Ke Pasar, Qodarullah Motor Jatuh Maka Yang Wajib Mengganti Atau Memperbaiki Motor Tadi Adalah Pemilik Motor atau Mahmud.
2⃣. _*Jika Barang Yang di Pinjam, tidak Di Gunakan sesuai Akad, Maka menjadi Tanggung Jawab Sepenuhnya Si Peminjam*_, Misal Ahmad Pinjam Motor Mahmud Untuk Ke Pasar, Namun Motor Tadi Di Bawa Ke Masjid, Qodarullah Motor Jatuh Maka Ahmad Selaku Peminjam Wajib Menggantikan Kerusakan Yang Ada.
_*Pada Kasus Pertama*_, Mahmud Tetap Di Anjurkan Untuk Membantu Kerusakan Motor Tadi Meskipun Tidak Wajib, Karena Kerusakan Adalah Kewajiban Pemilik Barang, Adapaun Bagi Peminjam Sunnah Untuk Membantu.
_*Pada Kasus Kedua*_, Tidak Ada Kewajiban Bagi Pemilik Motor Untuk Membantu, karena ini adalah Kewajiban bagi Peminjam yakni Ahmad, karena Menggunakan Barang Pinjaman tidak Sesuai Akad nya, Hanya Saja Jika Pemilik Ingin Membantu Sunnah Hukumnya.
_*©Indahnya Islam Dalam Bermuammalah©*_
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Bogor, 24 November 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_✍🏻Nur Ahmad_
Dalam Fiqih Barang Pinjaman Di Sebut _*العارة*_ atau Al Aariyah atau Barang Yang di Pinjam hanya untuk di Gunakan Manfaat nya Saja Bukan di Miliki, jika Barang yang di Pinjam tadi Rusak Siapakah Yang Harus Mengganti Kerusakan tadi? Hal Ini Ada 2 Keadaan, beda Keadaan Akan Membedakan Hukum, Berikut 2 Keadaan yang Biasa Terjadi Pada _*Al Aariyah*_
1⃣. _*Jika Barang Barang Pinjaman Tadi Dipakai Sesuai Akadnya, Maka Si Pemilik Barang Yang Sepenuhnya Mengganti,*_ Misal Ahmad Pinjam Motor Mahmud Untuk Di Bawa Ke Pasar, Qodarullah Motor Jatuh Maka Yang Wajib Mengganti Atau Memperbaiki Motor Tadi Adalah Pemilik Motor atau Mahmud.
2⃣. _*Jika Barang Yang di Pinjam, tidak Di Gunakan sesuai Akad, Maka menjadi Tanggung Jawab Sepenuhnya Si Peminjam*_, Misal Ahmad Pinjam Motor Mahmud Untuk Ke Pasar, Namun Motor Tadi Di Bawa Ke Masjid, Qodarullah Motor Jatuh Maka Ahmad Selaku Peminjam Wajib Menggantikan Kerusakan Yang Ada.
_*Pada Kasus Pertama*_, Mahmud Tetap Di Anjurkan Untuk Membantu Kerusakan Motor Tadi Meskipun Tidak Wajib, Karena Kerusakan Adalah Kewajiban Pemilik Barang, Adapaun Bagi Peminjam Sunnah Untuk Membantu.
_*Pada Kasus Kedua*_, Tidak Ada Kewajiban Bagi Pemilik Motor Untuk Membantu, karena ini adalah Kewajiban bagi Peminjam yakni Ahmad, karena Menggunakan Barang Pinjaman tidak Sesuai Akad nya, Hanya Saja Jika Pemilik Ingin Membantu Sunnah Hukumnya.
_*©Indahnya Islam Dalam Bermuammalah©*_
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Bogor, 24 November 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_✍🏻Nur Ahmad_
0 Response to "Fawaid 5. JIKA BARANG PINJAMAN RUSAK, SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB?"
Post a Comment