Fawaid 7. BAGAIMANAKAH GHOSBU DI SANDARKAN PADA DOSA DAN DHOMAN?

_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah yang. Amma Ba'du..._

Dalam Pandangan Fiqih Ada 4 Keadaan Ketika Seseorang Menggosob Barang Orang Lain, Baik Kedudukan Secara Dosa Maupun DHOMAN (Menggantikan Barang yang di Gosob), Para Ulama Terutama Mazhab Imam Asy Syafi'i Membagi Dalam 4 Keadaan ;

1⃣. Jika Mengambil Harta Orang Lain Karena Kedzoliman dan Sengaja, Maka Pelaku BERDOSA dan WAJIB BAGINYA MENGGANTI BARANG TADI. Misal Seseorang Merampas Barang Milik Orang Lain Karena Kedzoliman dan Sengaja.

2⃣. Jika Pelaku Melakukan Karena Kebodohan, Maka Dia Wajib MENGGANTI BARANG Namun Tidak Berdosa, Contoh Anak Kecil Memecahkan Kaca Mobil atau Rumah Tetangga, Maka Si Anak tidak Dosa, Namun Wali nya Wajib Mengganti Kerusakan Tadi.

3⃣. Pelaku BERDOSA Namun tidak Perlu Mengganti, Yakni Ketika Pelaku Mengambil Hak Orang Lain dengan Dzolim Dalam Hal Ikhtisosh/Kepemilikan, Misal ADA ORANG SEDANG DUDUK, Kemudian di minta Orang tadi Untuk Berdiri, Kemudian Pelaku Duduk di Tempat itu.

4⃣. Pelaku TIDAK BERDOSA dan TIDAK PERLU MENGGANTIKANNYA, Yakni Ketika Menduduki Tempat Orang Lain, tanpa Menyadari bahwa Tempat duduk Itu Milik Orang Lain Yang Mungkin sedang Di Tinggalkan Sebentar, Padahal dia Akan Kembali Menduduki nya, Atau Pakai Sandal Yang Sama persis dengan Sandal Miliknya, padahal itu Sandal Saudaranya.


#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA

_*©Indahnya Islam Dalam Bermuammalah©*_


_Bogor, 27 November 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_

✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fawaid 7. BAGAIMANAKAH GHOSBU DI SANDARKAN PADA DOSA DAN DHOMAN?"

Post a Comment