227. 10 Kaidah Memahami Riba #2
بسم الله الرحمن الرحيم
💫BC KPI_227. 10 Kaidah Memahami Riba #2?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Berikut ini akan kita Paparkan bagaimana Kaidah yang di lakukan untuk mengetahui Riba, yang Merupakan Lanjutan dari KPI 226, Semoga Allah selalu menjaga diri kita.
4. Riba Itu Baik sedikit atau Banyak Tetap saja Haram
Riba baik sedikit Atau banyak Maka tetap di Hukumi Riba
5. Tidak Boleh ada Kenaikan harga pada Transaksi Hutang Piutang
Seseorang menghutangi nilai 50 Juta misal pada tahun 2006, kemudian pada tahun 2018 ini tentu nilai Inflasi uang turun jauh, 50 juta tahun 2006 lebih besar nilai nya dari 2018, tapi ini bukan alasan kita untuk menambah Nilai Hutang seseorang tadi.
6. RIBA BERLAKU UNTUK SEMUA JENIS MATA UANG
Ada sebagian orang berpendapat bahwa Riba hanya berlaku pada Uang Kartal bukan pada Dinar dan Dirham, keyakinan ini Kurang tepat karena keduanya merupakan alat tukar yang sah di Negara atau daerah masing-masing, maka hukumnya sama antara keduanya.
7. SALING RIDHO DALAM TRANSAKSI RIBAWI, TIDAK DIPERHITUNGKAN
Ridho dalam Riba, tidak Lantas Menjadikan Hukum Riba Boleh, karena sesuatu yang di Larang akan tetap menjadi Larangan meski sama-sama Ridho pada keduanya.
Insya Allah akan Kami lanjutkan Pada Bc KPI Selanjutnya.
(Diambil dari Tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tausikal, Dengan sedikit Penyesuaian)
BERSAMBUNG
KESIMPULAN
1. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Bandar Lampung, 21 September 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
💫BC KPI_227. 10 Kaidah Memahami Riba #2?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...

4. Riba Itu Baik sedikit atau Banyak Tetap saja Haram
Riba baik sedikit Atau banyak Maka tetap di Hukumi Riba
5. Tidak Boleh ada Kenaikan harga pada Transaksi Hutang Piutang
Seseorang menghutangi nilai 50 Juta misal pada tahun 2006, kemudian pada tahun 2018 ini tentu nilai Inflasi uang turun jauh, 50 juta tahun 2006 lebih besar nilai nya dari 2018, tapi ini bukan alasan kita untuk menambah Nilai Hutang seseorang tadi.
6. RIBA BERLAKU UNTUK SEMUA JENIS MATA UANG
Ada sebagian orang berpendapat bahwa Riba hanya berlaku pada Uang Kartal bukan pada Dinar dan Dirham, keyakinan ini Kurang tepat karena keduanya merupakan alat tukar yang sah di Negara atau daerah masing-masing, maka hukumnya sama antara keduanya.
7. SALING RIDHO DALAM TRANSAKSI RIBAWI, TIDAK DIPERHITUNGKAN
Ridho dalam Riba, tidak Lantas Menjadikan Hukum Riba Boleh, karena sesuatu yang di Larang akan tetap menjadi Larangan meski sama-sama Ridho pada keduanya.
Insya Allah akan Kami lanjutkan Pada Bc KPI Selanjutnya.
(Diambil dari Tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tausikal, Dengan sedikit Penyesuaian)
BERSAMBUNG
KESIMPULAN
1. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Bandar Lampung, 21 September 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
0 Response to "227. 10 Kaidah Memahami Riba #2"
Post a Comment