229. Telur di dalam Bangkai, halalkah?
.
بسم الله الرحمن الرحيم
💫BC KPI_229. Telur di dalam Bangkai, halalkah?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Mungkin kita pernah mendapati, ketika Burung puyuh atau Ayam kita sedang Bertelur, kemudian karena Sakit dan Mati, secara otomatis hewan tadi berubah Menjadi Bangkai, namun kebiasaan yang ada, hewan yang mati ketika Bertelur, maka kebiasaan yang terjadi, ada telur di dalam nya.
Lalu bagaimana Hukum telur yang di Ambil dari Bangkai tadi, apakah dia Suci dan Halal atau Sebaliknya?
Dalam keadaan ini ada 2 kemungkinan telur yang akan di Dapatkan tadi, berikut perincian nya;
1. Telur tadi sudah Bercangkang Keras
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, Hambali, sebagian Mazhab Maliki dan Syafi'i telur model seperti ini adalah suci dan halal dimakan, karena cangkang yang sudah Mengeras tadi menghalangi Masuknya Najis kedalam Telur tadi. Sedangkan sebagian Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa, walau telur sudah Mengeras tetap Najis, namun Pendapat pertama (tidak Najis) itu Lebih Kuat.
2. Telur Cangkang belum Mengeras.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi'i, sebagian Hambali, Telur yang Masih Lembek Kulitnya hukumnya adalah Najis, kecuali sebagaian Mazhab Syafi'i dan Hambali Menyatakan Suci, namun pendapat Pertama (Yakni Najis) ini Lebih kuat.
Imaam Nawawi Rahumahullah Menyebutkan bahwa dlm perkara ini Mazhab Syafi'iyyah menyebutkan ada 3 Pendapat, dan Pendapat yang paling kuat adalah, jika cangkang sudah Mengeras Maka Telur nya Suci dan bisa di Konsumsi, namun jika dia masih Lembek maka Najis dan tidak boleh Di Konsumsi.
(Diambil dari Majalah Hujjah No 19, Bulan Juli 2016 Halaman 71).
KESIMPULAN
1. Jika cangkang telur sudah Mengeras maka Telur tadi suci dan halal untuk di Konsumsi, namun jika Cangkang telur masih Lembek maka dia Najis, oleh sebab itu lebih baik tidak di Makan.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Bandar Lampung, 26 September 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
بسم الله الرحمن الرحيم
💫BC KPI_229. Telur di dalam Bangkai, halalkah?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Mungkin kita pernah mendapati, ketika Burung puyuh atau Ayam kita sedang Bertelur, kemudian karena Sakit dan Mati, secara otomatis hewan tadi berubah Menjadi Bangkai, namun kebiasaan yang ada, hewan yang mati ketika Bertelur, maka kebiasaan yang terjadi, ada telur di dalam nya.
Lalu bagaimana Hukum telur yang di Ambil dari Bangkai tadi, apakah dia Suci dan Halal atau Sebaliknya?
Dalam keadaan ini ada 2 kemungkinan telur yang akan di Dapatkan tadi, berikut perincian nya;
1. Telur tadi sudah Bercangkang Keras
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, Hambali, sebagian Mazhab Maliki dan Syafi'i telur model seperti ini adalah suci dan halal dimakan, karena cangkang yang sudah Mengeras tadi menghalangi Masuknya Najis kedalam Telur tadi. Sedangkan sebagian Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa, walau telur sudah Mengeras tetap Najis, namun Pendapat pertama (tidak Najis) itu Lebih Kuat.
2. Telur Cangkang belum Mengeras.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi'i, sebagian Hambali, Telur yang Masih Lembek Kulitnya hukumnya adalah Najis, kecuali sebagaian Mazhab Syafi'i dan Hambali Menyatakan Suci, namun pendapat Pertama (Yakni Najis) ini Lebih kuat.
Imaam Nawawi Rahumahullah Menyebutkan bahwa dlm perkara ini Mazhab Syafi'iyyah menyebutkan ada 3 Pendapat, dan Pendapat yang paling kuat adalah, jika cangkang sudah Mengeras Maka Telur nya Suci dan bisa di Konsumsi, namun jika dia masih Lembek maka Najis dan tidak boleh Di Konsumsi.
(Diambil dari Majalah Hujjah No 19, Bulan Juli 2016 Halaman 71).
KESIMPULAN
1. Jika cangkang telur sudah Mengeras maka Telur tadi suci dan halal untuk di Konsumsi, namun jika Cangkang telur masih Lembek maka dia Najis, oleh sebab itu lebih baik tidak di Makan.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Bandar Lampung, 26 September 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
0 Response to "229. Telur di dalam Bangkai, halalkah?"
Post a Comment