230. Bacaan Al Qur'an sebagai Mahar, Bolehkah?
بسم الله الرحمن الرحيم
💫BC KPI 230. Bacaan Al Qur'an sebagai Mahar, Bolehkah?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Akhir-akhir ini banyak pasangan yang Menikah memberikan Mahar dengan Bacaan atau Hafalan Al Qur'an, Yang menjadi Trend anak Muda saat ini. Karena mahar adalah kesepakatan antara Pengantin pria dan Wanita, yang merupakan Permintaan dari sang Wanita, namun Jika ditinjau secara Fiqih, bolehkah Mahar dengan Bacaan atau Hafalan Al Qur'an tadi?
Dalam keadaan ini ada 2 pendapat terkait masalah ini,berikut perincian nya dari Kalangan Ulama;
1. Tidak Boleh Mahar Hanya Bacaan atau Hafalan Al Qur'an
Ini adalah pendapat dari Mazhab Hanafi dan Maliki, mahar harus berupa Al Mall Al Mutaqowwim, yaitu Harta yang bisa di Manfaatkan, adapun Bacaan Al Qur'an tidak bisa di Manfaatkan, berdasarkan Firman Allah Ta'ala dalam Surat An Nisaa ayat 24. (Al Mughni Ibnu Qudamah 7/163).
2. Boleh dan Sah Mahar tadi
Ini adalah Mazhab Imam Asy Syafi'i dan sebagian Mazhab Imam Ahmad, karena dalam Hadist Riwayat Al Bukhori dan Muslim menikahkah seorang Sahabat dengan wanita menggunakan Mahar Al Qur'an, pendapat inilah yang di Nilai Kuat Oleh para Ulama. (Muhammad Al Khatib As Syarbiniy, Al Iqna' fi Hilli Matan 2/245).
(Diambil dari Majalah Hujjah No 20, Bulan Agustus 2016 Halaman 60-61).
KESIMPULAN
1. Sah Hukumnya Mahar dengan Bacaan Atau Hafalan Al Qur'an, namun jika ada maka lebih baik ditambah harta yang Nampak, Misal Seperangkat Alat Sholat, cincin emas, atau semisal dengannya.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Bekasi, 27 September 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
💫BC KPI 230. Bacaan Al Qur'an sebagai Mahar, Bolehkah?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Akhir-akhir ini banyak pasangan yang Menikah memberikan Mahar dengan Bacaan atau Hafalan Al Qur'an, Yang menjadi Trend anak Muda saat ini. Karena mahar adalah kesepakatan antara Pengantin pria dan Wanita, yang merupakan Permintaan dari sang Wanita, namun Jika ditinjau secara Fiqih, bolehkah Mahar dengan Bacaan atau Hafalan Al Qur'an tadi?
Dalam keadaan ini ada 2 pendapat terkait masalah ini,berikut perincian nya dari Kalangan Ulama;
1. Tidak Boleh Mahar Hanya Bacaan atau Hafalan Al Qur'an
Ini adalah pendapat dari Mazhab Hanafi dan Maliki, mahar harus berupa Al Mall Al Mutaqowwim, yaitu Harta yang bisa di Manfaatkan, adapun Bacaan Al Qur'an tidak bisa di Manfaatkan, berdasarkan Firman Allah Ta'ala dalam Surat An Nisaa ayat 24. (Al Mughni Ibnu Qudamah 7/163).
2. Boleh dan Sah Mahar tadi
Ini adalah Mazhab Imam Asy Syafi'i dan sebagian Mazhab Imam Ahmad, karena dalam Hadist Riwayat Al Bukhori dan Muslim menikahkah seorang Sahabat dengan wanita menggunakan Mahar Al Qur'an, pendapat inilah yang di Nilai Kuat Oleh para Ulama. (Muhammad Al Khatib As Syarbiniy, Al Iqna' fi Hilli Matan 2/245).
(Diambil dari Majalah Hujjah No 20, Bulan Agustus 2016 Halaman 60-61).
KESIMPULAN
1. Sah Hukumnya Mahar dengan Bacaan Atau Hafalan Al Qur'an, namun jika ada maka lebih baik ditambah harta yang Nampak, Misal Seperangkat Alat Sholat, cincin emas, atau semisal dengannya.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat dalam Perkara Khilafah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#Dakwah_itu_Indah
📝 Ingin Amal Jariyah/Operasional KPI? Yuk Klik disini
http://bit.ly/amal-jariyah-study-S2-pembina-FUP-dan-KPI
📝 Jika Ingin Mendapatkan Broadcast KPI SILAHKAN KLIK;
Bit.ly/daftarBCKPI
Bekasi, 27 September 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍ Nur Ahmad
💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫💫
0 Response to "230. Bacaan Al Qur'an sebagai Mahar, Bolehkah?"
Post a Comment