102. Apakah Objek Ihtikar (Menimbun Barang) Hanya Pada Makanan Pokok Saja ?

APAKAH OBJEK  IHTIKAR HANYA MAKANAN POKOK?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...

Apakah Objek Ihtikar Terbatas pada Bahan Makanan Pokok Saja, Atau Meliputi Barang Lainnya?

Dalam Hal ini Ada 2 Pendapat Dari Kalangan Fuqoha Terkait Objek Ihtikar.

1⃣. Pendapat Pertama
Ihtikar Hanya Pada Makanan Pokok Saja, Pendapat ini Merupakan Pendapat Mazhab Imam Hanafi, Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad, karena Hadist yang ada Menyebutkan Hanya Untuk Makanan Pokok Saja, Ketiga Mazhab Berpegang Pada Hadist : "Barangsiapa yang Menimbun Makanan Pokok Kaum Muslimin, Maka Allah Ta'ala Akan Menimpakan padanya Penyakit Kusta, dan Perdagangannya Akan Bangkrut". (Hr Ibnu Majah, Al Bushoiri Berkata, "Sanad Hadist ini Jayyid).

2⃣. Pendapat kedua
Ihtikar tidak Hanya Khusus pada Makanan Pokok Saja, Namun  Mutlaq kepada Seluruh Barang yang Menjadi Kebutuhan Banyak Orang Atasnya, Ini Adalah Pendapat Yang di Pegang Oleh Mazhab Imam Malik.

Wallahu A'lam, Pendapat Kedua Lebih Kuat, Berdasarkan Larangan Ihtikar, Yakni Tidak Merugikan Banyak Orang, Maka Apapun yang Menjadi Objek Kebutuhan Banyak Orang kepadanya Tidak Boleh di Timbun, Seperti Bahan Bakar, Bahan Bangunan, Mata Uang Negara Tertentu, dan Lain Sebagainya.

Berdasarkan Fatwa Kerajaan Saudi yang Memfatwakan Hal yang Sama, Yakni Pada Fatwa Nomer 6374, yakni Yang Berbunyi :"Tidak Boleh Menimbun/Menguasai Apapun yang Menjadi Kebutuhan banyak Orang Atasnya, Adapun Barang yang tidak Menjadi Kebutuhan banyak Orang atas Barang Tadi, Maka Boleh Di Timbun, Pelarangan ink Bertujuan Agar Tidak Merugikan Banyak Orang. (Fatwa Lajnah Daaimah 13/184).

(Harta Haram Muammalat Kontemporer, Dr Erwandi Tarmizi, MA hal 193-195).

KESIMPULAN

1⃣. Objek Barang Apapun Selain Makanan Pokok, Namun Itu Adalah Kebutuhan Banyak Orang Atas Barang tadi, maka HARAM HUKUM nya Melakukan IHTIKAR.

2⃣. Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA


Jakarta, 18 Januari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI

Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "102. Apakah Objek Ihtikar (Menimbun Barang) Hanya Pada Makanan Pokok Saja ?"

Post a Comment