Bentuk Quburan
Ada Beberapa Ketentuan terkait dengan QUBURAN yang nantinya digunakan untuk Menguburkan Jenazah, diantaranya ;
1. Di Sunahkan Menggali QUBURAN yang Dalam, Luas, dan Bagus
( Hr Abu Daud 3199, At Tirmidzi 1766, An Nasa'i 4/8 dengan Sanad Sholih )
2. Boleh Membuat Liang Lahat maupun Syaq, Namun Lahad lebih Utama
( Hr Ibnu Majah 1557,Ahmad 3/99 dengan Sanad Hasan ).
Lahad adalah Lubang yang dibuat di Pinggir Quburan yang Mengarah ke Qiblat, Sedangkan Syaq adalah Galian atau Lubang yang do Gali ke Arah Bawah, Hampir mirip Selokan.
( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 322-323 ).
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i MADINA)
0 Response to "Bentuk Quburan"
Post a Comment