Mengkafani Jenazah Perempuan



Seluruh Ulama sepakat, Wajib Hukumnya Mengkafani Wanita Yang Meninggal dunia untuk Menutupi seluruh Tubuhnya Minimal dengan 1 helai Kain Kafan, Akan Tetap ada Beberapa Sunnah dalam Hal Mengkafani Seorang Wanita;
1. Kain Kafan yang di Gunakan Warna Putih 
( Hr Abu Daud 3860, At Tirmidzi 999, Hadits Shahih ) 
2. Kain Kaffan terdiri dari 5 Lapis 
( Hr Abu Daud 3157 Hadist Dhoif ) Ibnu Munzir Rahimahullah Berkata: "Pendapat yang paling Kuat Wanita di Kafani sebanyak 5 Lapis Kain" ( Al Mughni 2/470 )
3. Hendaknya salah 1 Kain Kafan yang Bergaris, jika ini Memungkinkan
( Hr Abu Daud 3134, terdapat dalam Shahih Al Jami' 455 )

( Fiqhus Sunnah Lin Nisa hal 309-310 )


Ust. Nur Ahmad, S. Pd. I
(Admind Grup FUP Dan Da'i Madina Lampung)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengkafani Jenazah Perempuan"

Post a Comment