Kewajiban Memandikan Jenazah #1


Salah satu Kewajiban bagi KAUM MUSLIMIN yang Masih Hidup adalah MEMANDIKAN JENAZAH, Hadits yang paling Kuat terkait ini adalah Hadits Ummu Athiyyah Radhiallahu Anha 
( Hr Al Bukhori 1254,Muslim 938 ), dengan Beberapa Pelajaran Sebagai Berikut;
1. Jenazah Wanita Hanya Boleh di Mandikan Oleh Wanita 
2. Orang yang Memandikan Mayat Sebaiknya Memenuhi 2 Syarat Yaitu Sholih dan Berpengalaman
3. Melepaskan seluruh Pakaian Jenazah dan Menutup Aurat nya 
( Hr Muslim ) 
4. Mengurai Jalinan Rambut si Mayat (Jika Ada) 
( Hr Al Bukhori 1260 )
5. Memperlakukan Jenazah dengan Lemah Lembut 
( Hr Abu Daud 3207, Ibnu Majah 1616,  Ahmad 6/58, Shohih )
6. Pada Basuhan-Basuhan Pertama, Menggunakan Daun Bidara dan Sabun 

( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa 300-304 )


Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I 
Pembina Grup FUP Dan Da'i MADINA LAMPUNG

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Memandikan Jenazah #1"

Post a Comment