Kewajiban Memandikan Jenazah #1
Salah satu Kewajiban bagi KAUM MUSLIMIN yang Masih Hidup adalah MEMANDIKAN JENAZAH, Hadits yang paling Kuat terkait ini adalah Hadits Ummu Athiyyah Radhiallahu Anha
( Hr Al Bukhori 1254,Muslim 938 ), dengan Beberapa Pelajaran Sebagai Berikut;
1. Jenazah Wanita Hanya Boleh di Mandikan Oleh Wanita
2. Orang yang Memandikan Mayat Sebaiknya Memenuhi 2 Syarat Yaitu Sholih dan Berpengalaman
3. Melepaskan seluruh Pakaian Jenazah dan Menutup Aurat nya
( Hr Muslim )
4. Mengurai Jalinan Rambut si Mayat (Jika Ada)
( Hr Al Bukhori 1260 )
5. Memperlakukan Jenazah dengan Lemah Lembut
( Hr Abu Daud 3207, Ibnu Majah 1616, Ahmad 6/58, Shohih )
6. Pada Basuhan-Basuhan Pertama, Menggunakan Daun Bidara dan Sabun
( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa 300-304 )
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
Pembina Grup FUP Dan Da'i MADINA LAMPUNG
0 Response to "Kewajiban Memandikan Jenazah #1"
Post a Comment