Bolehkah Menguburkan Jenazah Laki-laki dan Perempuan dalam satu Qubur?


Boleh Hukum-nya Menguburkan Jenazah Laki-laki dan perempuan dalam 1 Makam?
Jika Dalam Keadaan DARURAT Sebagaima Di Sebutkan dari Watsil bin Asqo' Radhiallahu Anhu :
  "Apabila Jenazah Laki-laki dan Perempuan di Letakkan dalam 1 Makam, maka Jenazah Laki-laki di Letakkan di Depan dari Arah yg lebih dekat Kearah Qiblat, kemudian si Wanita di Letakkan di Belakang nya"
( Abdurrazzaq pada Al Mushannafat 6678, dengan Sanad Shohih dan Atsar Lainya dari Qotadah Radhiallahu Anhu )

 ( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 326 )


 Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I 
 (Pembina Grup FUP dan Da'i Madina)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Menguburkan Jenazah Laki-laki dan Perempuan dalam satu Qubur? "

Post a Comment