Bolehkah Menguburkan Jenazah Laki-laki dan Perempuan dalam satu Qubur?
Boleh Hukum-nya Menguburkan Jenazah Laki-laki dan perempuan dalam 1 Makam?
Jika Dalam Keadaan DARURAT Sebagaima Di Sebutkan dari Watsil bin Asqo' Radhiallahu Anhu :
"Apabila Jenazah Laki-laki dan Perempuan di Letakkan dalam 1 Makam, maka Jenazah Laki-laki di Letakkan di Depan dari Arah yg lebih dekat Kearah Qiblat, kemudian si Wanita di Letakkan di Belakang nya"
( Abdurrazzaq pada Al Mushannafat 6678, dengan Sanad Shohih dan Atsar Lainya dari Qotadah Radhiallahu Anhu )
( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa hal 326 )
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina Grup FUP dan Da'i Madina)
0 Response to "Bolehkah Menguburkan Jenazah Laki-laki dan Perempuan dalam satu Qubur? "
Post a Comment