Bolehkah Seorang Wanita Memandikan Jenazah Anak Kecil?


SEORANG WANITA BOLEH MEMANDIKAN LAKI-LAKI YANG MASIH KECIL

Ibnu Mundzir Rahimahullah Berkata, 
"Segenap Ulama sepakat, Bahwasanya seorang Perempuan di perbolehkan untuk memandikan Jenazah Laki-laki yang Kecil"
( Al Majmu' 5/149, Ibnu Qudamah 2/445 ) 

Kemudian dari Al Hasan Al Bashri Rahimahullah
"Tidaklah masalah seorang Wanita memandikan Anak Kecil, selama anak Laki-laki itu dalam Usia Penyapihan (sekitar 2 tahun, red) atau lebih Sedikit"  
( Mushonafat Ibnu Abi Syaibah 3/251 ) 

Adapun Batas Maksimalnya adalah, ketika si Anak belum membangkitkan Syahwat si Perempuan, demikian pendapat Imam An Nawawi dalam Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab

 ( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa 307 ) 


Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I 
Pembina Grup FUP Dan Da'i MADINA LAMPUNG

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Seorang Wanita Memandikan Jenazah Anak Kecil?"

Post a Comment