Bolehkah Seorang Wanita Memandikan Jenazah Anak Kecil?
SEORANG WANITA BOLEH MEMANDIKAN LAKI-LAKI YANG MASIH KECIL
Ibnu Mundzir Rahimahullah Berkata,
"Segenap Ulama sepakat, Bahwasanya seorang Perempuan di perbolehkan untuk memandikan Jenazah Laki-laki yang Kecil"
( Al Majmu' 5/149, Ibnu Qudamah 2/445 )
Kemudian dari Al Hasan Al Bashri Rahimahullah,
"Tidaklah masalah seorang Wanita memandikan Anak Kecil, selama anak Laki-laki itu dalam Usia Penyapihan (sekitar 2 tahun, red) atau lebih Sedikit"
( Mushonafat Ibnu Abi Syaibah 3/251 )
Adapun Batas Maksimalnya adalah, ketika si Anak belum membangkitkan Syahwat si Perempuan, demikian pendapat Imam An Nawawi dalam Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab.
( Fiqhus Sunnah Lin Nisaa 307 )
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
Pembina Grup FUP Dan Da'i MADINA LAMPUNG
0 Response to "Bolehkah Seorang Wanita Memandikan Jenazah Anak Kecil?"
Post a Comment