Hukum Menyolatkan Jenazah
Hukum Menyolatkan Jenazah adalah Fardu Kifayah, Maksudnya Jika sudah ada yang Menyolatkan kan nya, maka Gugur untuk yang lainnya, Namun jika tidak ada Maka Seluruh Penduduk di Daerah itu Semuanya Berdosa
Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam, tidak mau Menyolatkan Jenazah yang Meninggal masih Memiliki Hutang, sampai ada yang Menjamin atau Harta yang di tinggalkan Cukup untuk Membayar, jika tidak ada 2 hal itu maka Rasulullah Bersabda:
"Sholatkanlah Teman Kalian ini"
( HR Al Bukhori 1251 dan An Nasa'i 1960 )
( Fiqhus Sunnah Lin Nisa hal 312-313 )
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina Grup FUP dan Da'i MADINA)
0 Response to "Hukum Menyolatkan Jenazah"
Post a Comment