73. HUKUM MENYOLATKAN JENAZAH YANG MATI BUNUH DIRI

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...

Dalam Hidup manusia Pasti Pernah Mengalami Masalah Dalam Hidupnya, Karena ini Bagian dari Ujian Allah Ta'ala kepada Hamba Nya, Hanya Saja Asa Sebagian Manusia yang Tidak Sabar Ketika Menghadapi  Kemudian Memutuskan BUNUH DIRI, Lalu Apakah Orang yang Mati Bunuh diri Boleh di Sholatkan? Dalam hal ini Para Ulama Berbeda Pendapat kemudian di Jelaskan dalam 3 Keadaan;

1. Orang Yang Mati Bunuh diri Tidak Boleh di Sholatkan, Ini adalah Mazhab Umar bin Abdul Aziz dan Imam Al Auza'i Beliau berpegang dengan Hadist Muslim no 978.

2. Hendaknya Mayat Tadi Di Sholatkan, ini Adalah Pendapat Al Hasan, An Nakho'i, Qotadah, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi'i. Adapun Riwayat Muslim Rosulullah Sendiri yang Tidak Sholat, Tapi Memerintahkan para Sahabat Untuk Melakukan nya.

3. Hendaknya Orang yang Memiliki Keutamaan dan Menjadi Qudwah di Daerah nya tidak Ikut Menyolatkan Jenazah tadi, Sebagaimana Penjelasan Imam Ibnu Taymiyyah Rahimahullah :"Boleh Hukumnya Bagi Orang Awam untuk Menyolatkan Jenazah Tadi, Adapun bagi Imam Atau Orang yang Berpengaruh di Daerah Tersebut Lebih Baik tidak Sholat Sebagian Bentuk Peringatan bagi Orang yang Semisal dengannya, ini adalah Sesuai dengan Apa yang di Contohkan Rosulullah Shalallahu Alaihi Wa Salam.


(Shohih Fiqhus Sunnah  Wa Adhilatuhu 1/646-647)


KESIMPULAN

1. Boleh Menyolatkan Seseorang yang Mati Bunuh diri khususnya Orang Awam, Adapun jika Orang Yang punya Kedudukan atau di Jadikan panutan Lebih Baik tidak Ikut Menyolatkan Jenazah Tadi.

2. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.


Jakarta, 07 Desember 2017
Pembina Grup FUP dan KPI


✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "73. HUKUM MENYOLATKAN JENAZAH YANG MATI BUNUH DIRI"

Post a Comment