75. HUKUM MENYOLATKAN JENAZAH YANG MEMILIKI HUTANG
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Dari Sahabat Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam, Bahwasanya Suatu Hari Di Datangkan kepada Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam Seorang Yang Telah Meninggal dunia Sementara dia Sedang Memiliki Hutang, maka Beliau Bertanya :"Apakah Sudah ada yang Membayar (Menjamin) Hutang nya? Jika Ada yang Menjamin Hutang nya, Maka Beliau Mau Menyolatkan nya, Jika Tidak ada yang Menjamin maka Beliau Bersabda :" Sholatkanlah Saudara Kalian" Ketika Allah Ta'ala memberikan Al Futuh Atau Kemenangan kepada Kaum Muslimin, beliau Bersabda :" Aku Adalah Orang yang Paling Sayang/Perhatian Kepada Kaum Muslimin bahkan diatas Diri Mereka Sendiri, Barangsiapa Yang Punya Hutang ketika Meninggal dunia makan Maka Aku Yang Akan Membayarnya, barang siapa yang meninggalkan Harta Maka Itu Hak Ahli Warisnya" (Hr Al Bukhori 2298, Muslim 1619)
Imam Nawawi Rahimahullah Berkata :
Nabi tdk mau menyalatkan orang yang masih mmpunyai tanggungan hutang dengan maksud mendorong manusia agar segera Melunasi hutang semasa hidupnya, dan segera membebaskan diri dari hutang agar mereka tdk kehilangan peluang dishalatkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Salam. Namun ketika Allah sdh mmbukakan kemenangan kpd beliau (sehingga bnyak harta ghanimah) Nabi tetap menyalatkan mereka dan membayarkan hutang orang yang tidak mempunyai seseorang yang Dapat Menggung Hutangnya.
Oleh krn itu seorang muslim janganlah Kita Enggan untuk menyalatkan Jenazah karena hutangnya. Walhamdulillah.
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 1/645-646)
KESIMPULAN
1. Bolehkah Hukumnya Menyolatkan Jenazah Seseorang yang Punya Hutang. Adapun Rosulullah Awalnya tidak Mau Menyolatkan karena Sebagai bentuk Motivasi kepada para Sahabat untuk Segera Melunasi Hutangnya.
2. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Jati Agung, 11 Desember 2017
✍🏻Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
Dari Sahabat Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam, Bahwasanya Suatu Hari Di Datangkan kepada Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam Seorang Yang Telah Meninggal dunia Sementara dia Sedang Memiliki Hutang, maka Beliau Bertanya :"Apakah Sudah ada yang Membayar (Menjamin) Hutang nya? Jika Ada yang Menjamin Hutang nya, Maka Beliau Mau Menyolatkan nya, Jika Tidak ada yang Menjamin maka Beliau Bersabda :" Sholatkanlah Saudara Kalian" Ketika Allah Ta'ala memberikan Al Futuh Atau Kemenangan kepada Kaum Muslimin, beliau Bersabda :" Aku Adalah Orang yang Paling Sayang/Perhatian Kepada Kaum Muslimin bahkan diatas Diri Mereka Sendiri, Barangsiapa Yang Punya Hutang ketika Meninggal dunia makan Maka Aku Yang Akan Membayarnya, barang siapa yang meninggalkan Harta Maka Itu Hak Ahli Warisnya" (Hr Al Bukhori 2298, Muslim 1619)
Imam Nawawi Rahimahullah Berkata :
Nabi tdk mau menyalatkan orang yang masih mmpunyai tanggungan hutang dengan maksud mendorong manusia agar segera Melunasi hutang semasa hidupnya, dan segera membebaskan diri dari hutang agar mereka tdk kehilangan peluang dishalatkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Salam. Namun ketika Allah sdh mmbukakan kemenangan kpd beliau (sehingga bnyak harta ghanimah) Nabi tetap menyalatkan mereka dan membayarkan hutang orang yang tidak mempunyai seseorang yang Dapat Menggung Hutangnya.
Oleh krn itu seorang muslim janganlah Kita Enggan untuk menyalatkan Jenazah karena hutangnya. Walhamdulillah.
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 1/645-646)
KESIMPULAN
1. Bolehkah Hukumnya Menyolatkan Jenazah Seseorang yang Punya Hutang. Adapun Rosulullah Awalnya tidak Mau Menyolatkan karena Sebagai bentuk Motivasi kepada para Sahabat untuk Segera Melunasi Hutangnya.
2. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Jati Agung, 11 Desember 2017
✍🏻Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
0 Response to "75. HUKUM MENYOLATKAN JENAZAH YANG MEMILIKI HUTANG"
Post a Comment