APAKAH KELUARNYA DARAH BISA MEMBATALKAN WUDHU?



_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah.. Amma Ba'du..._

Dalam Hidup Kita Pasti Pernah Mengalami Keluarnya Darah Dari Tubuh Kita, Meskipun terkadang Keluar Bukan Dari Tempat Yang Biasa atau Pada Kasus Tertentu Saja, seperti di Sebabkan Karena Luka, Bekam atau Karena Faktor lainnya.

Pertanyaannya Apakah Wudhu Kita Batal Apabila Darah Tadi Keluar?

Para Ulama Berbeda Pendapat Tentang ini, Kami Akan Sebutkan Pendapat 4 Mazhab Terkait Ini;

_*Pertama*_

Wudhunya Tidak Batal ini Adalah Pendapat Imam Asy Syafi'i dan Imam Malik.

_*Kedua*_
Wudhunya Batal ini Adalah Pendapat Imam Abu Hanifah.

_*Ketiga*_
Wudhunya Batal Manakala Keluarnya Darah Dalam Jumlah yang Banyak, ini adalah Pendapat Imam Ahmad.

Penulis Kitab Ini Memilih Pendapat Pertama YAKNI WUDHUNYA TIDAK BATAL, Karena Hadist-Hadist Yang Menerangkan Terkait Wajibnya Wudhu Disaat Keluarnya Darah Adalah Dhoif Atau Lemah, Sementara Penetapan Wajibnya Wudhu Harus Berdasarkan Nash yang Jelas dan Ijma' Para Ulama.

والله أعلم بالصواب

_(Shohih Fiqhus Sunnah wa Adhilatuhu Wa Taudiih Mazaahib Al Aimmah hal 141)_

_KESIMPULAN_

1. Kami Memilih Pendapat, Keluarnya Darah pada SESEORANG Maka Wudhunya TIDAK BATAL.

2. Saling Menghormati Perbedaan Pada Perkara Khilafiyah adalah Mulia.


Jati Agung, 18 Oktober 2017
Pembina Grup FUP dan KPI

✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APAKAH KELUARNYA DARAH BISA MEMBATALKAN WUDHU?"

Post a Comment