BOLEHKAH SEORANG ISTRI BERSEDEKAH TANPA IZIN SUAMINYA?
Boleh Hukumnya seorang Wanita BERSEDEKAH dengan Harta Yang Dimiliki (Harta Milik Pribadi yang di Hasilkan dari Kerja si Istri sendiri, Namun Kalau Harta Suaminya maka Wajib Izin, Red) Yakni di Berikan Kepada Orang Lain Meski pun Tanpa Izin Suaminya,
Sebagaimana Riwayat dari Maimunnah Binti Harist Bahwanya Beliau Telah Membebaskan Budaknya, Padahal dia Belum Izin Kepada Rosulullah, Kemudian Ketika Hal Tersebut di Beritahukan Kepada Rosulullah, Beliau Bersabda :"Sungguh Jika BUDAK itu di Berikan Kepada Paman Pamanmu Niscaya Lebih Besar Pahala Untuk Dirimu" (Hr Al Bukhori 2592, Muslim 999).
_(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa Hal 365)_
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i Madina)
0 Response to "BOLEHKAH SEORANG ISTRI BERSEDEKAH TANPA IZIN SUAMINYA?"
Post a Comment