PERLUKAH ADZAN UNTUK SHOLAT BAGI PARA WANITA?
_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du..._
Kita Tentu Pernah MENDAPATI Keadaan Ketika Akan Di Laksanakan Sholat dalam 1 Tempat, Seluruh Jama'ahnya Adalah Wanita, Pertanyaan nya Perlukah Mereka Adzan Ketika Akan Sholat?
Dalam Hari Ini Ada Perselisihan pendapat di kalangan Ulama, Kami Akan Sebutkan Beberapa Pendapat Terkait Ini;
1⃣. Pendapat Jumhur Ulama.
Jumhur Ulama Menghukumi Makruh Hukumnya, Mengumandangkan Adzan Ketika Sholat bagi Para Kaum Wanita, baik ketika Akan Mengqodo Sholat, Maupun Ketika Akan Sholat secara Adaa'an (Sholat Pada Waktunya), ini Adalah Pendapat Mazhab Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad.
2⃣. Mazhab Imam Asy Syafi'i.
Adzan untuk Sholat Bagi Kaum WANITA Tidak Makruh, jika di Dapati di tempat itu Satu Orang Laki-laki, Maka Boleh Hukumnya Mengumandangkan Adzan di Tempat itu, Namun Jika Ada Wanita Yang Mengundangkan Adzan (Padahal Ada Laki-laki tadi, red) Maka Batal Adzan, dan Haram Hukumnya Bagi Para Wanita Untuk Bertasyabuh/Menyerupai Laki-laki. Adapun Jika tidak Di Niatkan untuk Menyerupai Kaum Pria (dalam Adzan) Maka Tidak Makruh Hukumnya, dengan Tidak Terlalu Mengeraskan Suara Adzannya.
_KESIMPULAN_
1. Makruh Hukumnya Adzan di Kumandangkan Pada Sholat Berjama’ah Bagi Wanita, Namun jika Ada 1 Pria di Sana Maka Hendaknya Si Laki-laki tadi yang Mengumandangkan Adzan.
2. Saling Menghormati Perbedaan Pada Perkara Khilafiyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Jati Agung, 30 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_Nur Ahmad_
Kita Tentu Pernah MENDAPATI Keadaan Ketika Akan Di Laksanakan Sholat dalam 1 Tempat, Seluruh Jama'ahnya Adalah Wanita, Pertanyaan nya Perlukah Mereka Adzan Ketika Akan Sholat?
Dalam Hari Ini Ada Perselisihan pendapat di kalangan Ulama, Kami Akan Sebutkan Beberapa Pendapat Terkait Ini;
1⃣. Pendapat Jumhur Ulama.
Jumhur Ulama Menghukumi Makruh Hukumnya, Mengumandangkan Adzan Ketika Sholat bagi Para Kaum Wanita, baik ketika Akan Mengqodo Sholat, Maupun Ketika Akan Sholat secara Adaa'an (Sholat Pada Waktunya), ini Adalah Pendapat Mazhab Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad.
2⃣. Mazhab Imam Asy Syafi'i.
Adzan untuk Sholat Bagi Kaum WANITA Tidak Makruh, jika di Dapati di tempat itu Satu Orang Laki-laki, Maka Boleh Hukumnya Mengumandangkan Adzan di Tempat itu, Namun Jika Ada Wanita Yang Mengundangkan Adzan (Padahal Ada Laki-laki tadi, red) Maka Batal Adzan, dan Haram Hukumnya Bagi Para Wanita Untuk Bertasyabuh/Menyerupai Laki-laki. Adapun Jika tidak Di Niatkan untuk Menyerupai Kaum Pria (dalam Adzan) Maka Tidak Makruh Hukumnya, dengan Tidak Terlalu Mengeraskan Suara Adzannya.
_KESIMPULAN_
1. Makruh Hukumnya Adzan di Kumandangkan Pada Sholat Berjama’ah Bagi Wanita, Namun jika Ada 1 Pria di Sana Maka Hendaknya Si Laki-laki tadi yang Mengumandangkan Adzan.
2. Saling Menghormati Perbedaan Pada Perkara Khilafiyah adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Jati Agung, 30 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_Nur Ahmad_
0 Response to "PERLUKAH ADZAN UNTUK SHOLAT BAGI PARA WANITA?"
Post a Comment