HUKUM KENCING BERDIRI BAGI LAKI-LAKI
Dalam Hal Ini Ada 5 Hadist Yang Menerangkan Hal ini Yakni 3 Hadist Derajatnya Shohih, Hadist pertama Hadist Shohih Dari Aisyah Radhiallahu Anha Beliau Mengingkari Rosulullah Kencing Sambil Berdiri, kemudian Kedua Satu Hadist Rosulullah Kencing dengn Berdiri dan Hadist Berikutnya Rosulullah Kencing dengan Duduk.
Sementara 2 Hadist Lainnya Adalah Dhoif Atau Lemah Yakni Hadist Yang Menyebutkan Rosulullah Melarang Kencing Sambil Berdiri, Kemudian Rosulullah Juga Pernah kencing Sambil Berdiri Karena Sebagai Obat.
Karena Hadist-Hadist yang Banyak Serta Berbeda Sanad dan Maknanya Serta tidak Ada yang Menetapkanya, Maka Para Ulama Berbeda Pendapat Terkait Ini, Paling tidak Ada 3 Pendapat;
_*Pertama*_
Makruh Kecuali Ada Jika Tanpa Udzur (Adapun Jika Ada Udzur Maka Boleh, Pent), ini Adalah Pendapat Aisyah, Ibnu Mas'ud, Umar Bin Khotob dalam Salah satu Riwayat, Abi Musa, Asy Sya'bi, Ibnu Uyainah, Mazhab Hanafi, Mazhab Asy Syafi'i.
_*Kedua*_
Boleh Kencing Berdiri Secara Mutlak, ini Adalah Pendapat Umar, Ali, Zaid Bin Tsabit, Ibnu Umar, Sahl bin Sa'id, Anas, Abu Huroiroh, Hudzaifah dan Mazhab Imam Ahmad.
_*Ketiga*_
Jika Tempat Kencing nya Luas (Sehingga Kemungkinan Besar Tidak Terkena Najis, pent) Maka Boleh Kencing DENGAN BERDIRI, Namun Jika tempat nya Sempit, Maka tidak di Perbolehkan Kencing Sambil Berdiri.
Kami (Penulis Kitab) Memilih Pendapat Yang Menyebutkan TIDAK Makruh (BOLEH) HUKUMNYA KENCING DENGAN BERDIRI, Selama Bisa Menjaga Dari lagi terkena Najis Kencing Tadi.
_(Shohih Fiqih Sunnah wa Adhilatuhu 1/95-97)._
_*KESIMPULAN*_
1. Boleh Hukumnya Kencing Sambil Berdiri Selama Bisa Menjaga Diri Dari Terkena Najis, Jika Dengan Berdiri kita Bisa Terkena Najis Maka Duduk Lebih Utama.
2. Saling Menghormati Perbedaan Pada Perkara Khilafiyah adalah Mulia.
_Jati Agung, 17 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_Nur Ahmad_
0 Response to "HUKUM KENCING BERDIRI BAGI LAKI-LAKI"
Post a Comment