HARAM HUKUMNYA EMAS DI TUKAR EMAS, KEMUDIAN DI AMBIL SELISIH HARGANYA
Banyak Dari Kalangan Wanita Menyerahkan Emas Miliknya, dengan Emas Yang Lebih Jelek Kualitas nya (Misal Emas 24 Karat di Tukar dengan 18 Karat, red), Kemudian Emas Yang Berkualitas Meminta Kelebihan Harga Dari Emas yang di Miliki, ini Hukumnya Haram Karena ini Riba Mutafadhillah (Atau Adanya Selisih Nilai) dari 2 Barang yang Sejenis Tadi. Sebagaimana Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Sallam:"Penukaran Emas dengan Emas, Itu Harus Setara, Sama Beranya dan Harus Secara Tunai" (Hr Al Bukhori 2176, Muslim 1584).
_(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa Hal 367)_
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i Madina)
_(Fiqhus Sunnah Lin Nisaa Hal 367)_
Ustadz Nur Ahmad, S.Pd.I
(Pembina FUP dan Da'i Madina)
0 Response to "HARAM HUKUMNYA EMAS DI TUKAR EMAS, KEMUDIAN DI AMBIL SELISIH HARGANYA"
Post a Comment