HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL ATAU ORANG GILA KE MASJID
Pernahkah Kita Membawa Anak Kita Yang Masih Kecil Ke Masjid? atau Kita Pernah Melihat Orang Gila Masuk Ke Masjid? Bagaimanakah Hukum Bagi Keduanya? Berikut Penjelasannya.
Makruh Hukumnya Membawa Ke dalam Masjid Anak Kecil dan Ornag Gila, Adapaun Penjelasan Imam 4 Mazhab Sebagai Berikut;
_1.mazhab Abu Hanifah_
Jika Menurut Perkiraan Kita, Bahwa Kedua Orang Tadi Akan Membawa atau Membuat Masjid bernajis, Maka Hukumnya Makruh Tahrim (Berat) Namun Jika Tidak Menjadikan Masjid Bernajis Maka Makruh Tanzih (Ringan).
_2. Mazhab Imam Malik_
Boleh Hukumnya Memasukkan Anak Kecil dan Orang gila Kedalaman Masjid Selama tidak Membuat Gaduh di Dalamnya, Atau Jika di Beri Peringatan untuk Tenang Mereka Mengerti, Namun Jika Membuat Suasana Gaduh, Maka TIDAK DI PERBOLEHKAN Membawa Anak Kecil Ke Masjid, Begitupula Orang Gila Jika Di Khawatirkan Akan Membuat Masjid Bernajis (Maka Hukumnya di Larang)
_3. Mazhab Imam Asy Syafi'i_
Boleh Hukumnya Membawa Anak Kecil dan Orang Gila Kedalaman Masjid, Selama tidak Menimbulkan keburukan di Dalamnya, Seperti Membuka Auratnya, Adapun Anak Kecil yang Sudah Mumayyis, Maka Boleh Membawanya Kedalaman Masjid, selama tidak Membuat Gaduh di Dalamnya, Apapun Jika Membuat Kegaduhan di Dalamnya Maka Hukumnya Tidak Di Perbolehkan.
_4. Mazhab Imam Ahmad_
Makruh Hukumnya Memasukkan Anak Kecil yang Belum Mumayyis kedalaman Masjid Kecuali Ada Keperluan Yang Mendesak, Jika Ada Keperluan misal mengajarkan Kitab Kepada Anak Tadi Maka Boleh, Apapun Memasukkan Orang Gila Ke dalam masjid Maka tidak Mengapa.
_Al Fiqhu 'Ala Al Mazaahib Al' Arba'ah hal 230_
_*KESIMPULAN*_
1. Boleh Hukumnya Membawa Anak Kecil ke Masjid Untuk Mengajarkan Mereka Kebaikan Seperti Mengajarkan Sholat, Mengaji dan Lainnya, dengan Catatan Si Anak Mudah di Arahkan Ketika di Dalam Masjid.
2. Makruh Hukumnya Memasukkan Orang Gila Ke dalam Masjid, Karena Mereka Tidak Terbebani Syariat Lagi.
3. Saling Menghormati Perbedaan, Pada Perkara
Khilafiyah Adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Jati Agung, 16 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_Nur Ahmad_
Makruh Hukumnya Membawa Ke dalam Masjid Anak Kecil dan Ornag Gila, Adapaun Penjelasan Imam 4 Mazhab Sebagai Berikut;
_1.mazhab Abu Hanifah_
Jika Menurut Perkiraan Kita, Bahwa Kedua Orang Tadi Akan Membawa atau Membuat Masjid bernajis, Maka Hukumnya Makruh Tahrim (Berat) Namun Jika Tidak Menjadikan Masjid Bernajis Maka Makruh Tanzih (Ringan).
_2. Mazhab Imam Malik_
Boleh Hukumnya Memasukkan Anak Kecil dan Orang gila Kedalaman Masjid Selama tidak Membuat Gaduh di Dalamnya, Atau Jika di Beri Peringatan untuk Tenang Mereka Mengerti, Namun Jika Membuat Suasana Gaduh, Maka TIDAK DI PERBOLEHKAN Membawa Anak Kecil Ke Masjid, Begitupula Orang Gila Jika Di Khawatirkan Akan Membuat Masjid Bernajis (Maka Hukumnya di Larang)
_3. Mazhab Imam Asy Syafi'i_
Boleh Hukumnya Membawa Anak Kecil dan Orang Gila Kedalaman Masjid, Selama tidak Menimbulkan keburukan di Dalamnya, Seperti Membuka Auratnya, Adapun Anak Kecil yang Sudah Mumayyis, Maka Boleh Membawanya Kedalaman Masjid, selama tidak Membuat Gaduh di Dalamnya, Apapun Jika Membuat Kegaduhan di Dalamnya Maka Hukumnya Tidak Di Perbolehkan.
_4. Mazhab Imam Ahmad_
Makruh Hukumnya Memasukkan Anak Kecil yang Belum Mumayyis kedalaman Masjid Kecuali Ada Keperluan Yang Mendesak, Jika Ada Keperluan misal mengajarkan Kitab Kepada Anak Tadi Maka Boleh, Apapun Memasukkan Orang Gila Ke dalam masjid Maka tidak Mengapa.
_Al Fiqhu 'Ala Al Mazaahib Al' Arba'ah hal 230_
_*KESIMPULAN*_
1. Boleh Hukumnya Membawa Anak Kecil ke Masjid Untuk Mengajarkan Mereka Kebaikan Seperti Mengajarkan Sholat, Mengaji dan Lainnya, dengan Catatan Si Anak Mudah di Arahkan Ketika di Dalam Masjid.
2. Makruh Hukumnya Memasukkan Orang Gila Ke dalam Masjid, Karena Mereka Tidak Terbebani Syariat Lagi.
3. Saling Menghormati Perbedaan, Pada Perkara
Khilafiyah Adalah Mulia.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Jati Agung, 16 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_Nur Ahmad_
0 Response to "HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL ATAU ORANG GILA KE MASJID"
Post a Comment