HUKUM SEMBELIHAN OLEH NON MUSLIM
_Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu 'Ala Rosulillah, Amma Ba' du..._
Non Muslim Adalah Orang yang Memeluk Agama Selain Islam, Dalam hal ini di Bagi Menjadi 2 Bagian, Yang Mendapatkan Kitab Samawi (Yahudi dan Nasrani) dan Tidak Mendapatkan Kitab SAMAWI Yakni Hindu, Budha, Sitho dan Lain-lain. Bagaimanakah Hukum Sembelihannya?
_*PERTAMA*_
Jika Non Muslim nya Bukan Ahli Kitab, Maka Para Ulama Sepakat Sembelihan Mereka Adalah Bangkai (Haram bagi Umat Islam).
_*KEDUA*_
Sembelihan Ahlul Kitab Yang mendapatkan Kitab dari Langit, Para Ulama sepakat Atas Kebolehannya Sebagaimana Terdapat Dalam Firman Allah Surat Al Maaidah Ayat 5, Selama Memenuhi 3 Syarat;
1. Yahudi dan Nasrani Keturunan dari Umat pada Masa Yahudi Terdahulu (Namun Pendapat Jumhur Ulama Tidak Musti Ada Jalur Darah Sampai Mereka, red)
2. Hewan Yang di Sembelih Adalah Hewan Yang Halal di Makan Oleh Muslim.
3. Tidak Di Ketahui Mereka Menyebut Nama Selain Allah Ta'ala, Jika Di Ketahui Mereka menyebut Selain Allah Ta'ala Maka Sembelihan nya Adalah Haram Bagi Umat Islam, sebagaimana terdapat dalam Al Baqoroh :173.
_(Harta-harta HARAM KONTEMPORER Hal 44-47, Oleh Ust Dr. Erwandi Tarmizi, MA)_
والله أعلم بالصواب
_*KESIMPULAN*_
_Halal Hukumnya Sembelihan Non Muslim, Selama mereka Mendapatkan Al Kitab dan Memenuhi Syarat di Atas, Namun jika Ada Seorang Muslim Maka Lebih Utama._
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Bekasi, 20 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_✍🏻Nur Ahmad_
Non Muslim Adalah Orang yang Memeluk Agama Selain Islam, Dalam hal ini di Bagi Menjadi 2 Bagian, Yang Mendapatkan Kitab Samawi (Yahudi dan Nasrani) dan Tidak Mendapatkan Kitab SAMAWI Yakni Hindu, Budha, Sitho dan Lain-lain. Bagaimanakah Hukum Sembelihannya?
_*PERTAMA*_
Jika Non Muslim nya Bukan Ahli Kitab, Maka Para Ulama Sepakat Sembelihan Mereka Adalah Bangkai (Haram bagi Umat Islam).
_*KEDUA*_
Sembelihan Ahlul Kitab Yang mendapatkan Kitab dari Langit, Para Ulama sepakat Atas Kebolehannya Sebagaimana Terdapat Dalam Firman Allah Surat Al Maaidah Ayat 5, Selama Memenuhi 3 Syarat;
1. Yahudi dan Nasrani Keturunan dari Umat pada Masa Yahudi Terdahulu (Namun Pendapat Jumhur Ulama Tidak Musti Ada Jalur Darah Sampai Mereka, red)
2. Hewan Yang di Sembelih Adalah Hewan Yang Halal di Makan Oleh Muslim.
3. Tidak Di Ketahui Mereka Menyebut Nama Selain Allah Ta'ala, Jika Di Ketahui Mereka menyebut Selain Allah Ta'ala Maka Sembelihan nya Adalah Haram Bagi Umat Islam, sebagaimana terdapat dalam Al Baqoroh :173.
_(Harta-harta HARAM KONTEMPORER Hal 44-47, Oleh Ust Dr. Erwandi Tarmizi, MA)_
والله أعلم بالصواب
_*KESIMPULAN*_
_Halal Hukumnya Sembelihan Non Muslim, Selama mereka Mendapatkan Al Kitab dan Memenuhi Syarat di Atas, Namun jika Ada Seorang Muslim Maka Lebih Utama._
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
_Bekasi, 20 Oktober 2017_
_Pembina Grup FUP dan KPI_
_✍🏻Nur Ahmad_
0 Response to "HUKUM SEMBELIHAN OLEH NON MUSLIM"
Post a Comment