114. Hukum Terkait Perhiasan bagi Laki-laki
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Berikut akan Kami Sebutkan HUKUM-HUKUM yang Perlu di Ketahui Oleh Seorang Muslim, terkait Perhiasan yang bisa Mereka Lakukan maupun di Tinggalkan.
1⃣. Di Sunahkan Memuliakan Rambut
Di Sunahkan bagi Seseorang Untuk Membersihkan Rambutnya, memperbaiki Penampilan nya, dan Di Perbolehkankan Untuk Memberikan Minyak Rambut Untuk Memperindahnya.
Dari Aisyah Radhiallahu Anhaa, Bahwasanya Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda :"Jika Salah Seorang di antara Kalian Memiliki Rambut, hendaklah ia Memuliakan nya" (Hr Abu Daud 4163, Terdapat Dalam Shohih Al Jaami' 6493).
2⃣. Dilarang Mencabut Uban
Berdasarkan Hadist dari Amru bin Syuaib dari Bapak nya, dari Kakeknya dari Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wa Salam :"Janganlah Kalian mencabut Uban, Karena dia Akan Menjadi Cahaya bagi Seorang Muslim Pada Hari Qiyamat" (Hr Abu Daud 4202, At Tirmidzi 2821).
3⃣. Menyemir Rambut
Diperbolehkankan Untuk Memberi Warna Rambut namun Selain Warna Hitam, Sebagaimana Dalam Satu Riwayat dari Jabir Radhiallahu Anhu :" Pada Saat Fathul Mekkah, Abu Qohafah (Ayahnya Abu Bakar) Datang Menemui Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dan Rambut serta Jenggotnya Telah Memutih Seperti Kapas, kemudian Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam :" Ubahlah Uban itu dengan Sesuatu, Tapi Jangan Gunakan Warna Hitam"(Hr Muslim 2102, An Nasa'i 5076, Abu Daud 4204). Adapun Merubah Warna Uban Menjadi Hitam, maka tidak di Perbolehkankan (Hr Abu Daud 4212, An Nasa'i 8/138, dan Di Shohihkan Oleh Syeikh Al Albany dalam Shohih Al Jaami' no 8153).
4⃣. Haram Hukumnya Memotong Jenggot
Memotong Janggut bagi Laki-laki adalah Haram berdasarkan Ijma' dan Tidak Kami dapat ada yang Menyelisihi nya dari kalangan Ulama, Karena Mencukur Janggut Termasuk Merubah Ciptaan Allah Ta'ala, Termasuk Ta'at Kepada Syaitan, dan Menyelisihi Perintah Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam.
5⃣. Mencukur/Merapihkan Kumis
Memotong Kumis adalah Salah Satu Dari Perbuatan Sunnah yang Kita Di perintahkan Atasnya, Sebagaimana Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu :"Lima Perkara Yang Termasuk Dalam Fitrah; Khitan, memotong Bulu Kemaluan, Memotong Kumis, Memotong Kuku, Mencabut Bulu Ketiak" (Hr Al Bukhori 5891, Muslim 258).
6⃣Larangan Qoza'
Qoza' yaitu Memotong Sebagian Rambut dan Membiarkan Sebagian Lainnya, Sebagaimana Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhumaa :"Bahwasanya Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam Melarang Kami Untuk Melakukan Qoza'"
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/21-24)
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Banjar Agung, 02 Februari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
Berikut akan Kami Sebutkan HUKUM-HUKUM yang Perlu di Ketahui Oleh Seorang Muslim, terkait Perhiasan yang bisa Mereka Lakukan maupun di Tinggalkan.
1⃣. Di Sunahkan Memuliakan Rambut
Di Sunahkan bagi Seseorang Untuk Membersihkan Rambutnya, memperbaiki Penampilan nya, dan Di Perbolehkankan Untuk Memberikan Minyak Rambut Untuk Memperindahnya.
Dari Aisyah Radhiallahu Anhaa, Bahwasanya Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda :"Jika Salah Seorang di antara Kalian Memiliki Rambut, hendaklah ia Memuliakan nya" (Hr Abu Daud 4163, Terdapat Dalam Shohih Al Jaami' 6493).
2⃣. Dilarang Mencabut Uban
Berdasarkan Hadist dari Amru bin Syuaib dari Bapak nya, dari Kakeknya dari Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wa Salam :"Janganlah Kalian mencabut Uban, Karena dia Akan Menjadi Cahaya bagi Seorang Muslim Pada Hari Qiyamat" (Hr Abu Daud 4202, At Tirmidzi 2821).
3⃣. Menyemir Rambut
Diperbolehkankan Untuk Memberi Warna Rambut namun Selain Warna Hitam, Sebagaimana Dalam Satu Riwayat dari Jabir Radhiallahu Anhu :" Pada Saat Fathul Mekkah, Abu Qohafah (Ayahnya Abu Bakar) Datang Menemui Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dan Rambut serta Jenggotnya Telah Memutih Seperti Kapas, kemudian Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam :" Ubahlah Uban itu dengan Sesuatu, Tapi Jangan Gunakan Warna Hitam"(Hr Muslim 2102, An Nasa'i 5076, Abu Daud 4204). Adapun Merubah Warna Uban Menjadi Hitam, maka tidak di Perbolehkankan (Hr Abu Daud 4212, An Nasa'i 8/138, dan Di Shohihkan Oleh Syeikh Al Albany dalam Shohih Al Jaami' no 8153).
4⃣. Haram Hukumnya Memotong Jenggot
Memotong Janggut bagi Laki-laki adalah Haram berdasarkan Ijma' dan Tidak Kami dapat ada yang Menyelisihi nya dari kalangan Ulama, Karena Mencukur Janggut Termasuk Merubah Ciptaan Allah Ta'ala, Termasuk Ta'at Kepada Syaitan, dan Menyelisihi Perintah Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam.
5⃣. Mencukur/Merapihkan Kumis
Memotong Kumis adalah Salah Satu Dari Perbuatan Sunnah yang Kita Di perintahkan Atasnya, Sebagaimana Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu :"Lima Perkara Yang Termasuk Dalam Fitrah; Khitan, memotong Bulu Kemaluan, Memotong Kumis, Memotong Kuku, Mencabut Bulu Ketiak" (Hr Al Bukhori 5891, Muslim 258).
6⃣Larangan Qoza'
Qoza' yaitu Memotong Sebagian Rambut dan Membiarkan Sebagian Lainnya, Sebagaimana Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhumaa :"Bahwasanya Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam Melarang Kami Untuk Melakukan Qoza'"
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/21-24)
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Banjar Agung, 02 Februari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
0 Response to "114. Hukum Terkait Perhiasan bagi Laki-laki "
Post a Comment