KPI-25 BOLEHKAH WANITA HAIDH MEMBACA AL QUR'AN?

_Syeikh Utsaiment Rahimahullah Berkata_: _"Larangan (Dari Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Sallam)Terkait membaca Al Qur'an bagi Wanita yang Junub, adalah Sebagai Motivasi agar Wanita Bersegera Untuk Mandi Janabat, Karena Jika Si Wanita Tau Bahwa Jika Sedang Junub Wanita Tidak Boleh Membaca Al Qur'an Sampai dia Mandi Janabat, maka Wanita Tadi Akan Bersegera, dan Ini Akan mendatangkan Maslahat (Kebaikan) bagi si Wanita._

_Lalu Bagaimana Dengan Wanita Haidh?_
_Hendaknya dia Bersegera Mandi Janabat, Oleh Karena Itu Jumhur Ulama Tidak Di Perbolehkan bagi Wanita Membaca Al Qur'an, Akan tetapi Di Perbolehkan Untuk Berdzikir dengan Bacaan atau Ayat dari Al Qur'an._

Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah Berkata :" Sesungguhnya Tidak Ada Nash Yang Jelas dan Shohih Yang Melarang Wanita Haidh Untuk Membaca Al Qur'an, Maka Seyogyanya Wanita Yang Haidh Tetap Diperbolehkan Untuk Membaca Al Qur'an, dengan 2 Alasan ;

1. Hukum Asal nya adalah Halal, maka Hukum ini tetep Berlaku Sampai Ada Dalil yang Melarang nya

2. Sesungguhnya Allah Ta'ala Memerintahkan Untuk Membaca Al Qur'an Secara Mutlak, dan Allah Ta'ala Memuji Hamba Nya yang Qiroatul Qur'an, Ketika seseorang Memalingkan atau Melarang Pelaksanakan satu Ibadah, Maka Dia Haris Mendatangkan DALIL ATASNYA.

Kesimpulannya yang Di Ambil Oleh Syeikh Utsaiment adalah: Para Ulama Berbeda Pendapat Terkait Ini, karena Hadist yang Ada Secara Sanad Adalah Dhoif atau Lemah, Jika Memang Di Perlukan Untuk Membaca Al Qur'an, Yakni Untuk Wirid /Dzikir, karena Khawatir Lupa Hafalannya atau sedang Mengajarkan Al Qur'an kepada Anak atau Kebutuhan Lainnya, maka Boleh Membaca Al Qur'an meskipun dia Senang Haidh atau Nifas.

_(Asy Syarhu Al Mumti' 1/194-195)_


#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPI-25 BOLEHKAH WANITA HAIDH MEMBACA AL QUR'AN?"

Post a Comment