KPI-14 HUKUM BUANG HAJAT MENGHADAP ATAU MEMBELAKANGI QIBLAT


Ada Khilaf Di Kalangan Ulama Terkait ini, Paling tidak ada 2 Keadaan Dalam Hal Ini ;

1. Buang Hajat di Tempat Terbuka (Tidak Di Dalam Toilet atau Kamar Mandi).

2. Buang Hajat di Tempat Tertutup (Di Dalam Toilet Atau Kamar Mandi).

Menurut Syeikh Utsaiment Rahimahullah: "Pendapat yang Rojih atau Yang Kuat adalah, Boleh Untuk Kencing atau Buang Hajat MEMBELAKANGI Qiblat Jika di Tempat Tertutup, Adapun di Tempat Terbuka Maka Di Hindari. Karena Larangan Buang Hajat Menghadap Qiblat Adalah Sesuatu yang Seharusnya di Jaga Karena Tidak Ada di Dalamnya Pengkhususan atau Perincian Atas Pembolehannya, Adapun  MEMBELAKANGI QIBLAT Ada Pengkhususan Atas Hal ini, Sebagaimana Perbuatan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Sallam Atas Hal ini (Hr Muttafaqun Alaihi, Hr Al Bukhori 148, dan Muslim 266).
Meskipun Jika Mampu Tetap Tidak Tidak Membelakangi nya, Meskipun di Tempat Tertutup, Ini yang Paling Afdhol.

Kesimpulan

Jika Kita Buang Hajat di Tempat Terbuka, Maka Ada Larangan Menghadap Atau Membelajangi nya, Adapun  jika di Tempat Yang Tertutup BOLEH Membelakangi Qiblat, Namun Ada Larangan Menghadap ke Arah nya, Meskipun jika Mampu Meski Di Dalam Tempat Tertutup  Tidak Membelakangi Qiblat, dan Ini adalah yang Afdhol.


Asy Syarhu' Al Mumti 1/72-73

#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPI-14 HUKUM BUANG HAJAT MENGHADAP ATAU MEMBELAKANGI QIBLAT"

Post a Comment